ROKAN HULU – Kuasa hukum terpidana Pembunuhan PA, Suherman, S.H. mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Grasi diajukan agar kliennya dapat terbebas dari hukuman 10 tahun penjara.
LIDIKNEWS.CO.ID – “Kita sudah mengajukan Permohonan Grasi resmi ke bapak Presiden melalui Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, Provinsi Riau. Tujuannya agar klien saya bisa mendapatkan keadilan yang layak dan terbebas dari hukuman 10 tahun penjara atau dapat dikurangi hukumannya,” ucap Suherman pada Kamis, 20 Desember 2024.
Suherman menyebut, langkah tersebut sesuai dengan Pasal 8 UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan perkembangan politik dan hukum saat ini.
“Saya melihat bahwa perkembangan hari ini, bapak Presiden kita telah banyak membantu, meringankan dan memaafkan narapidana lokal maupun napi internasional. Kita berharap klien kita juga bisa dapat dibantu seperti mereka yang di sana,” tambahnya.
Sebelumnya, PA telah dijatuhkan hukuman Pembunuhan secara bersama-sama 15 Tahun penjara di pengadilan negeri Pasir Pengaraian No 295/Pid.B/2023/Pn Prp. Banding di Pengadilan Tinggi Riau No 688 Pid.B/2023/PT PBR, berubah menjadi 10 tahun penjara. Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia No 736/K/ Pid/2024 ditolak dan menguatkan hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: redaksi
Discussion about this post