Pasaman (Sumbar), Lidiknews.co.id, – Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 315/k.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye( APK), sebelum masuknya masa kampanye 23 September 2018 besok.
Dalam hal ini, tim gabungan dari Kodim, Kepolisian, Satpol PP, Kesbangpol dan KPU bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, telah melakukan penertiban beberapa APK sejenis baliho dengan melakukan penurunan baliho tersebut, disejumlah kecamatan bagian jalan utama.
Dari Pantauan, menurut rilis berita pada media ini. Minggu (10/6), masih banyak baliho APK yang belum ditertibkan. khususnya di Pusat Kota Keramaian Lubuk Sikaping, tepatnya di Pasar Lama Lubuk Sikaping.
Terlihat disana terpajang spanduk besar Partai PPP dan PSI yang mencantumkan lambang dan tokoh partai. Namun, pantauan media ini, hingga saat berita ini diterbitkan, spanduk tersebut belum diusik, sehingga masyarakat beranggapan ini kelalaian dan kelambatan pengawas.
Ketidak merataan penertiban ini menjadi polemik dikalangan partai lain yang telah ditertibkan APK-nya. Sebab, merasa diperlakukan dengan tidak adil terkesan lamban dan timbang pilih.
Sekretaris DPD Nasdem Pasaman, Syafrudin ketika dikonfirmasi Minggu (10/06/2018), mengaku kecewa terhadap ketidak merataan penertiban itu.
“Alasan mereka tidak masuk akal, alasan tertinggal, karena keterbatasan alat dan ketidak cukupan personil”, ucapnya.
“Katanya setelah lebaran mereka akan melakukan penertiban, sementara kalau dalam politik SATU HARI ITU SANGAT BERHARGA, dan pantauan kita setelah penertiban itu dilakukan masih ada muncul APK baru”, kata Syafrudin dengan nada kecewa.
Ia mengatakan kekecewaan itu telah disampaikan secara lisan kepada Panwas, namun kelihatannya tidak ada tanggapan. Semua baliho Nasdem telah habis ditertibkan.
“Kami tidak ingin seperti ini, kami berharap sekali penertiban, semua ditertibkan, jangan ada tertinggal. Kami harap berlaku adil, adanya kesamaan hak, jangan sampai tebang pilih”, ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita ketika dikonfirmasi melalui via seluler, Minggu (10/06/2018) oleh sumber berita ini, membantah jika ada yang merasa tidak adil. Sebab katanya, tim gabungan telah melakukan penertiban pertama di Kecamatan Bonjol, Lubuk Sikaping, Panti, Padang Gelugur, Rao dan Rao Selatan.
Rini Juita mengaku, memang ada beberapa baliho belum ditertibkan, itu karena ketika penertiban pertama, Tiga tim yang turun ada yang tidak bisa menertibkan baliho tinggi, karena kekurangan alat penertiban.
“Kewenangan kami sebatas merekomendasi, himbauan ke partai dan koordinasi dengan pemerintah daerah, kalau Pemda menyanggupi, ayok, kalau tidak, Panwas hanya mampu sebatas kewenangan saja”, sebut Rini Juita.
Ia menyampaikan telah Enam kali mengirim surat himbauan kepada seluruh Partai agar tidak memasang APK sebelum masuk masa kampanye.
Ketua Panwaslu ini juga mengatakan, tim gabungan akan kembali melakukan penertiban kedua pada 25 Juni 2018 besok, besok spanduk atau baliho yang melanggar, seperti pencantuman Lambang Parpol, Citra Diri, Visi dan Misi, dan Program. “Kalau itu ada salah satu, itu telah melanggar”, ujar Rini Juita.
Sampai rilis berita ini diunggah sumber berita ini belum bisa konfirmasi kepada oknum partai terkait yang diduga masih memajang APK. (Rls/LN01/Darlinsah)
Discussion about this post