JAKARTA- Memimpin Kementerian Agama, ada sejumlah terobosan yang telah dilakukan Menteri Agama Fachrul Razi dalam rangka perbaikan tata kelola birokrasi, serta peningkatan kualitas kehidupan umat beragama.
LIDIKNEWS.CO.ID- Setidaknya ada lima aspek terobosan besar yang dicanangkan sepanjang 2019-2020, yaitu: pemberantasan korupsi, penguatan moderasi, peningkatan layanan haji, sertifikasi halal, dan penguatan pendidikan agama dan keagamaan. Selang 100 hari, kelima terobosan tersebut terimplementasikan dalam langkah konkrit berikut:
1. Komitmen Pemberantasan Korupsi.
Paruh kedua tahun 2019, pemberitaan tentang Kementerian Agama diwarnai sejumlah isu korupsi. Misalnya, peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya yang melibatkan Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan ketua umum salah satu partai. Juga penetapan eks pejabat Kementerian Agama pada kasus dugaan korupsi pengadaan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2011. Meski peristiwanya terjadi 2011, penetapan tersangka baru diumumkan pada medio Desember 2019.
Terkait dengan konteks ini, sejak awal dilantik, Menag menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Peristiwa yang sama tidak boleh terulang dan karenanya Menag minta agar potensi kebocoran anggaran ditutup, dan akses whistle blower dibuka.
Menag bahkan membuka tradisi baru di dunia birokrasi, yakni memanggil pemenang tender untuk menegaskan pesan anti korupsi. Tanggal 24 Januari 2020 misalnya, kepada pemenang Kontrak Konstruksi Proyek Peningkatan Sarana Prasarana 6 PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), dengan total anggaran mencapai 3,3T, Menag menegaskan, “Perusahaan Bapak-Bapak itu terpilih oleh panitia karena dianggap sudah memenuhi syarat dan paling baik. Tidak ada campur tangan Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen ataupun jajaran dari Kementerian Agama lainnya.”
“Jadi Bapak-Bapak tidak berhutang budi kepada Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen atau jajaran kementerian agama lainnya. Tapi bapak berhutang budi kepada negara sehingga harus mengerjakan proyek ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya lagi.
Upaya lainnya adalah percepatan penanganan pengaduan masyarakat (dumas). Hingga akhir tahun 2019, teridentifikasi 90 dumas terkait korupsi/pungli, 1 dumas terkait radikalisme, dan 3 dumas terkait netralitas atau ujaran kebencian. Itjen Kemenag telah memanggil pimpinan satuan kerja (Kepala dan Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kab./Kota serta pejabat lainnya) dalam rangka klarifikasi pengaduan masyarakat di wilayah kerjanya. “Bagi mereka yang terbukti, diberikan hukuman disiplin,” jelas Menag.
Itjen Kemenag juga telah bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pembinaan terhadap sejumlah satuan kerja dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Ada enam satuan kerja, yaitu: Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, IAIN Salatiga, UIN Walisongo Semarang.
“Itjen juga menjalin kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Fraud Audit (LPFA ) dalam penyusunan strategi preventif pencegahan korupsi di Kementerian Agama,” jelas Menag.
2. Penguatan Moderasi.
Dinamika global dan nasional memberi warna dalam potret kehidupan beragama di Indonesia. Sejumlah indikasi menunjukan adanya peningkatan semangat keberagamaan yang ekstrim dan eksklusif yang bertentangan dengan semangat kebangsaan dan kemajemukan Indonesia. Hal ini bahkan diindikasi sudah masuk pada kalangan Apartur Sipil Negara.
Kementerian Agama bersama jajaran Kabinet Indonesia-Maju di awal kerjanya mencoba melakukan upaya preventif. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN, pada 12 November 2019. SKB ini menjadi upaya bersama 11 Kementerian dan Pimpinan Lembaga, termasuk di dalamnya Kementerian Agama.
Ada 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN, salah satunya penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Sejumlah upaya lain yang telah dilakukan Kemenag dalam penguatan moderasi beragama:
a. Menyelesaikan review 155 buku pelajaran agama Islam untuk memperkuat pemahaman moderasi beragama para siswa, penguatan pendidikan karakter, dan pendidikan anti korupsi. Buku ini akan mulai digunakan pada tahun ajaran 2020/2021.
b. Pembelajaran tentang khilafah yang dulunya menekankan aspek Fiqih, ke depan akan lebih menitikberatkan pada kajian sejarah sehingga diharapkan lebih kontekstual.
c. Diklat 160 instruktur moderasi beragama, terdiri dari 60 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan 100 Ketua Dema/BEM PTKI.
d. Menerbitkan 12 Buku Pendidikan Agama Islam berperspektif Moderasi Beragama. Juga pedoman implementasi moderasi beragama di bidang pendidikan Islam.
e. Pendirian rumah moderasi beragama di sejumlah PTKI: UIN Bandung, IAIN Pekalongan, UIN Walisongo Semarang, STAIN Kepulauan Riau, IAIN Bengkulu
f. Menjadikan materi penguatan moderasi dalam kurikulum program kediklatan, baik diklat teknis tenaga administrasi maupun diklat teknis substantif, serta penyuluhan agama dan bimbingan perkawinan yang dilakukan sampai pada tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan.
g. Kick off Program Pencegahan Radikalisme bagi pendidikan dan tenaga kependidikan (Guru, Kepala Madrasah, TU Madrasah, dan Pengawas Madrasah) bekerjasama Setara Institute. Ini sudah dilakukan di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Malang, dan Kabupaten Malang.
h. Kemah lintas paham keagamaan Islam. Kegiatan ini menjadi ikhtiar kementerian agama untuk memperkuat jalinan Ukhuwah Islamiyah dan meminimalisir potensi konflik. Termasuk juga untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam melakukan pembinaan terhadap umat.
“Saya dalam beragam kesempatan bertemu dengan tokoh agama, baik di MUI, ICMI, Permabudi, Walubi, Matakin, PGI, KWI, serta NU, Muhammadiyah, dan lainnya senantiasa menggarisbawahi pentingnya sinergi bersama memperkuat moderasi beragama guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
3. Peningkatan Layanan Haji dan Umrah.
Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJH) Indonesia tahun 2019 yang sudah sampai pada tingkat sangat memuaskan tidak menyurutkan Kementerian Agama untuk terus melakukan peningkatan layanan. Menag Fachrul meminta agar IKJH menjadi pemicu untuk lebih baik lagi dalam penyelenggaraan haji. Untuk itu, sejumlah inovasi telah dilakukan, antara lain:
A. Inovasi Layanan Haji Dalam Negeri.
a) Penguatan manasik melalui program manasik sepanjang tahun dan sertifikasi pembimbing ibadah haji. Manasik sepanjang tahun pada 2020 ditargetkan bisa dilaksanakan di 34 provinsi. Sampai saat ini, sudah terselenggara di 13 provinsi, yaitu: Yogyakarta, Banten, Kalsel, Gorontalo, Maluku Utara, Sultra, NTT, Bali, Sumantera Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Dengan program ini, jemaah dapat setiap waktu mengikuti bimbingan manasik haji. Bersamaan dengan ini juga telah dilakukan penyempurnaan buku manasik agar lebih mudah dipahami jemaah.
b) Pengunaan Bandara Kertajati. Setelah sempat tertunda, tahun 2020, Bandara Kertajati resmi ditetapkan sebagai Embarkas/Debarkasi bagi jemaah haji asal Jawa Barat. Hal ini diharapkan akan memudahkan keberangkatan dan kepulangan jemaah haji asal Jawa Barat. Kementerian Agama juga tengah membangun Asrama Haji Jawa Barat di Indramayu yang diharapkan akan dapat digunakan pada musim haji 2021.
c) Menambah layanan fast track (jalur cepat) keimigrasian. Kalau tahun lalu hanya dinikmati jemaah yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta (DKI, Banten, Lampung, dan Jabar), tahun ini akan dinikmati juga jemaah yang berangkat dari Bandara Juanda Surabaya (Jatim, Bali, dan NTT). Dengan fast track, proses keimigrasian akan dilakukan di Bandara Soetta dan Juanda, sehingga saat tiba di Bandara Jeddah atau Madinah, jemaah tidak perlu antri lama, bisa langsung menuju bus untuk di antar ke hotel.
d) Alokasi kuota untuk prioritas lansia. Di tahun pertama ini, dialokasikan sebesar 1% dari total kuota. Ada tiga kategori yang akan mengisi kuota 1% lansia tahun ini, yaitu: usia di atas 95 tahun dan masa tunggu 3 tahun, berjumlah 441 orang. Lansia berusia 85-95 tahun dengan masa tunggu 5 tahun sejumlah 1.505 orang. Terakhir, kategori lansia usia 75-85 tahun dengan masa tunggu 10 tahun berjumlah 94 jamaah.
Kuota 1% ini di luar jamaah haji lansia yang memang akan berangkat tahun ini. Data Siskohat, total ada kurang lebih 33 ribu jemaah lansia yang berhak lunas tahun ini sesuai urutan porsinya. Jadi, jika digabungkan total akan ada sekitar 35ribu jemaah haji lansia yang berangkat tahun ini.
e) Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT). Tahun 2020, ditargetkan ada 56 PLHUT, dan sebanyak 16 di antaranya sudah diresmikan. Keberadaan PLHUT akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan yang lebih baik, efektif dan efiesien.
f) Revitalisasi Asrama Haji. Ada 14 dari 24 target asrama haji yang sudah direvitalisasi. Sisanya, diharapkan selesai tahun ini sehingga akan meningkatkan kualitas layanan akomodasi jemaah haji. Selain itu, revitalisasi ini juga berdampak pada penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
g) Rekrutmen petugas haji berbasis Computer Asested Test (CAT). Mulai tahun ini, CAT diberlakukan sejak rekrutmen tingkat Kankemenag Kab/Kota agar lebih transparan.
B. Inovasi Layanan Haji Luar Negeri.
a) Menambah layanan konsumsi di Makkah dari 40 menjadi 50 kali sehingga jemaah bisa fokus pada persiapan ibadah di puncak haji
b) Menambah layanan Eyab (VIP Lounge) di Bandara Jeddah dan Madinah. Tahun lalu, layanan ini baru dinikmati 55 kloter, terdiri dari 17 kloter di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah dan 28 kloter di bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Kemenag mengupayakan ke pihak Arab Saudi agar lebih banyak lagi kloter jemaah haji Indonesia yang bisa menikmati layanan ini.
c) Menambah layanan toilet jemaah haji di Mina. Arab Saudi saat ini tengah membangun 60ribu toilet di Mina. Menag sudah melobbi Menteri Haji Arab Saudi agar memprioritaskan pembangunan toilet tersebut pada kawasan tenda jemaah haji Indonesia. Bertambahnya toilet akan mengurangi antrian jemaah haji.
“Meski ada banyak layanan haji yang meningkat, namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini tetap, atau sama dengan tahun lalu, rata-rata sebesar Rp35.235.602,” tegas Menag.
C. Inovasi Layanan Umrah.
a) Membentuk satuan tugas pengawasan umrah. Satgas lintas K/L ini pada akhir tahun 2019 secara intensif turun ke lapangan untuk melakukan sidak sekaligus pembinaan kepada para travel di beberapa provinsi terkait UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU tersebut mengatur adanya sanksi pidana bagi travel yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tapi membuka pendaftaran umrah. Pasal 122 mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6miliar.
b) Mengembangkan sistem perizinan online melalui Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus). Aplikasi ini menjadi sarana mengurus perizinan secara online sehingga akan memudahkan masyarakat. Ada tiga jenis perizinan, yaitu: izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU.
c) Mencabut moratorium pemberian izin baru penyelenggara umrah. Moratorium yang diberlakukan sejak 2018, dicabut oleh Menag mulai awal Februari 2020. Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari’ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Regulasi mengatur bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank sebesar minimal Rp200juta,” tegas Menag.
4. Sertifikasi Halal.
a) Layanan pendaftaran dan konsultasi sertifikasi halal melalui PTSP (Oktober 2019)
b) Penyiapan layanan online melalui halal.go.id
c) Diklat calon auditor halal
d) Sinergi dengan stakeholders dalam penyelenggaraan sertifikasi halal, antara lain dengan sejumlah Perguruan Tinggi dan perbankan
e) Penyederhanaan proses sertifikasi halal dengan memberikan kepastian waktu
f) Pembebasan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
5. Penguatan Pendidikan Agama dan Keagamaan.
a) Bekerjasama dengan Uni Emirat Arab dalam pengembangan e-learning madrasah. Program ini menyasar siswa kelas 7 pada Madrasah Tsanawiyah. Sudah ada 160 madrasah yang disiapkan, dari Papua hingga Aceh.
b) Finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) meningkatkan afirmasi negara terhadap perkembangan pesantren di Indonesia.
c) Penguatan penguasaan bahasa asing untuk siswa madrasah. Tahun ini diterapkan sebagai ekstrakurikuler, ke depan tidak menutup kemungkinan akan menjadi bagian dari kurikulum.
d) Pemberian beasiswa pendidikan agama dan keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu)
e) Penyaluran BOS dan KIP unsuk siswa pendidikan agama
Selain program prioritas di atas, Kemenag juga mengembangkan program kebimasan (Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha) untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama masyarakat Indonesia. Program kebimasan itu antara lain mencakup penguatan peran penyuluh agama Non-PNS. Caranya, dengan meningkatkan nilai tunjangan untuk mereka, dari sebelumnya hanya Rp500ribu, menjadi Rp1juta. “Ini berlaku untuk penyuluh semua agama,” jelas Menag.
Kemenag juga terus menyalurkan bantuan untuk program rumah ibadah bersih dan sehat, termasuk bantuan rumah ibadah terdampak gempa dan banjir. Juga menyalurkan bantuan ormas keagamaan dan kitab suci. “Kita juga memanfaatkan program bimbingan perkawinan, untuk sarana sosialisasi menurunkan angka stunting di Indonesia,” jelas Menag.
Bimbingan perkawinan dalam rangka mempersiapkan keluarga yang baik dilakukan melalui bimbingan keluarga Sakinah (Ditjen Bimas Islam), bimbingan keluarga Sukinah (Ditjen Bimas Hindu), keluarga Kristiani (Kristen), keluarga Bahagia (Ditjen Bimas Katolik), dan keluarga Hittasukhaya (Ditjen Bimas Buddha).
Bekerjasama dengan BAZNAS, Bimas Islam juga mengembangkan Program Percontohan Daerah Binaan berupa “Kampung Zakat” di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Program ini sudah dibuka di Lebak, Seluma, Belu, Lombok Barat, Sambas, Raja Ampat, Halmahera Timur, Bekasi, Indargiri Hilir, Aceh Singkil, Bulukumba, Nunukan, Pulau Buru, dan Nabire.
Program “Kampung Zakat” bertujuan membangun masyarakat yang mandiri dan kuat melalui pemberdayaan masyarakat berbasis dana zakat, infak, dan sedekah, baik secara ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan (dakwah), kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Program ini didesain selama kurun waktu tiga tahun, yaitu: fase perintisan, pelaksanaan, dan selanjutnya adalah kemandirian. Program ini dirancang untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, kebutuhan sembako, pelayanan dan perlindungan sosial, pembinaan mental, dan lapangan pekerjaan.
Di bidang kelitbangan, Kemenag telah merampungkan edisi revisi dan penyempurnaan terjemah Al-Qur’an yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Edisi revisi dan penyempurnaan ini telah di launching pada Oktober 2019. Kemenag juga meluncurkan QUR’AN IN WORD atau INTEGRASI AL-QUR’AN PADA MICROSFT WORD untuk memudahkan masyarakat saat mencari tulisan Al-Qur’an dan terjemahannya/ tafsirnya.
Balitbangdiklat Kemenag telah melakukan konservasi atau penyelamatan lebih 2.500 manuskrip/naskah klasik dan karya ulama nusantara dalam bentuk digital. Ribuan manuskrip keagamaan juga telah diinventarisasi dalam bentuk database (thesaurus of indonesian islamic manuscripts).
Balitbangdiklat juga telah menghasilkan produk terjemah al-Qur’an ke dalam 17 bahasa daerah yaitu Bahasa Kaili, Banyumas, Minang, Sasak, Mongondow, Batak Angkola, Kanayat,Toraja, Melayu, Ambon, Bali, Banjar, Sunda, Palembang, Madura, Makassar, dan Bugis.
Akhir tahun 2019, Balitbang telah merilis sejumlah survey indeks untuk mengukur Indikator Kinerja Kementerian Agama, antara lain: Survey Kerukunan Umat Beragama (rerata nasional 73,83), Survey Kepuasan Layanan KUA (77,28), Kepuasan Haji Dalam Negeri (87,66), Survey Layanan Kitab Suci (69,0), Survey Kesalehan Sosial (83,58) dan Survey Integritas/Karakter Siswa (70,70).
Sumber dan Poto : Hms/Iyan
Discussion about this post