JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
LIDIKNEWS.CO.ID- Aturan tersebut ditujukan untuk menyelamatkan sektor usaha terutama UMKM yang terdampak penyebaran virus corona (COVID-19), baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilansir media ini dari detikFinance, Minggu 29 Maret 2020.
Pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank. Selengkapnya dalam infografis di bawah ini.
Sumber : detikFinance
Discussion about this post