BOGOR (JABAR)- Wilayah Bogor merupakan salah satu sentra produksi budidaya ikan hias yang mencakup 607 Rumah Tangga Perikanan (RTP) bidang usaha. Produksi budidaya ikan hias Bogor meningkat dari 242,52 juta ekor pada tahun 2015 menjadi 290,44 juta ekor pada tahun 2019. Di sisi lain, ekspor ikan hias dari perusahaan ekspor yang beroperasi di wilayah Bogor mengalami penurunan yang cukup signifikan pada periode 2018 – 2019, sehingga perlu adanya inovasi dan terobosan baru.
LIDIKNEWS.CO.ID- Menyikapi persoalan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) meluncurkan platform Layanan Resmi Sertifikasi Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Berbasis Seluler (android). Melalui inovasi ini, pelayanan dapat diakses secara mudah dan cepat, serta mampu mengurangi biaya dan waktu.
Layanan ini untuk mendorong UMKM ikan hias dalam meningkatkan transaksi perdagangan di seluruh Indonesia. Peluncuran dilakukan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di sela-sela Rapat Kerja Teknis bersama BKIPM, di Bogor, Jawa Barat, Rabu 19 Pebruari 2020.
“Layanan ini sejalan dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat atas layanan sertifikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan transaksi perdagangan melalui e-commerce atau marketplace,” ungkap Menteri Edhy.
KKP juga akan mendorong produk perikanan yang dihasilkan pelaku usaha perikanan yang sangat beragam, mulai dari makanan hingga peralatan perikanan berteknologi, agar dapat dipasarkan lebih luas melalui e-commerce atau marketplace secara online.
“KKP ke depan akan membangun komunikasi dan hubungan yang lebih baik dengan seluruh pemangku kepentingan, melakukan evaluasi kebijakan, penyederhanaan izin, akses permodalan, serta perlindungan dan perbaikan hidup pelaku usaha perikanan termasuk usaha ikan hias. Perikanan budidaya juga akan dioptimalkan untuk penyerapan lapangan kerja,” ujarnya.
Kepala BKIPM, Rina, mengungkapkan platform layanan ini dapat diakses melalui aplikasi berbasis seluler (android) dengan keluaran dokumen dan bar-code yang langsung terhubung (link) ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) penanggung jawab di daerah tujuan.
“Sebagai awal, model layanan ini diberlakukan untuk lalu lintas domestik, khususnya pengiriman ikan hias yang menggunakan jasa pengiriman paket kecil (small package) melalui jasa kurir JNE, TIKI, JNT dan Pos Indonesia,” terang Rina.
Adapun langkah pertama untuk mendapatkan sertifikat kesehatan ikan melalui layanan online KIPM adalah menginstal aplikasi “Jesika Mo” melalui Google Playstore. Pilih menu PPK Online, bagi yang pengguna yang telah terdaftar, memasukkan username dan password.
Bagi pengguna baru, registrasi terlebih dahulu dengan melengkapi dokumen scan KTP, NPWP, dan SKU/SIUP. Kemudian menunggu proses analisis data oleh petugas KIPM, jika ditolak, pemohon diharapkan melihat catatan pada aplikasi kemudian mengirim kembali permohonan baru. Jika dikembalikan, cek gambar, tanggal, dan koordinat. Hapus foto yang bertanda silang (X) dan unggah foto yang benar. Jika diterima, maka kode billing akan diterima.
Langkah berikutnya, sesudah menerima e-billing dan membayar PNBP melalui EDC atau ATM terdekat sesuai dengan PP Nomor 75 tahun 2015 tentang pembayaran PNBP yang berlaku di KKP. Langkah ke lima menempelkan stiker QR code oleh petugas KIPM untuk mencetak sertifikasi yang telah diajukan.
Sebagai informasi, terdapat pelaku usaha skala kecil/hobbies/pembudidaya sebanyak 974 pembudidaya di Kabupaten Bogor dan 200 reseller di Kota Bogor. Dari angka tersebut, diasumsikan sebanyak 500 pembudidaya ikan dan reseller melakukan pengiriman dengan frekuensi dua kali seminggu. Setiap kali pengiriman dapat dilakukan penghematan sebesar Rp.200.000. Biaya yang dapat dihemat dengan dibukanya Layanan Perkarantinaan Ikan di Bogor sebesar 9,6 miliar rupiah/tahun. Angka ini menjadi keuntungan tambahan bagi 500 pembudidaya ikan/seller di Bogor.
Dengan asumsi perhitungan, diperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk atas jasa penerbitan sertifikat sebesar 240 juta/tahun belum termasuk jasa pemeriksaan karantina.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan Peluncuran Perkarantinaan Ikan di Bogor. Ini merupakan upaya BKIPM dalam mengedepankan New Public Service Paradigm, yaitu meningkatkan pelayanan dengan menjalin pola hubungan dengan masyarakat melalui e-services dimana pola hubungan antara BKIPM dengan masyarakat lebih menekankan kepada kepentingan masyarakat.
“Oleh karenanya pelayanan publik BKIPM selalu berubah mengikuti perkembangan masyarakat, berkualitas, berprosedur jelas, dilaksanakan dengan segera dan terus menerus, mengedepankan perbaikan dari waktu ke waktu dengan tetap memperhatikan aturan-aturan dan hukum perundang-undangan yang berlaku,” tutup Rina.
Diharapkan dengan adanya platform Layanan Perkarantinaan Ikan di Bogor, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha dan menjadi sarana yang mudah untuk promosi produk, penjualan, dan distribusi berbagai produk ikan hias tanpa mengesampingkan kewajiban pemeriksaan perkarantinaan, dapat diakses secara mudah dan cepat, serta dapat mereduksi biaya transportasi/waktu perjalanan pelaku usaha dalam memproses sertifikasi kesehatan ikan.
Sumber dan Poto : Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri/Iyan
Discussion about this post