JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong agar Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di bidang Perikanan (TPP) dapat semakin meningkatkan sinergi dan berinovasi dalam penyelesaian kasus TPP khususnya di tengah pandemi COVID-19. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu kepada 133 peserta dari 11 Kementerian/Lembaga yang mengikuti virtual conference Forum Koordinasi Penanganan TPP pada Kamis 28 Mei 2020.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Melalui forum koordinasi ini saya mengajak mari kita merapatkan barisan, semakin meningkatkan sinergi dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan yang di masa pandemi ini justru eskalasinya meningkat”, terang Tb. Pada media ini Senin 1 Juli 2020.
Tb menjelaskan bahwa forum koordinasi yang dilaksanakan ini perlu merespon dinamika yang terjadi terkait dengan penanganan TPP di masa pandemi ini. Salah satunya terkait dengan kecenderungan bahwa pelaku tindak pidana perikanan khususnya illegal fishing ini semakin masif melakukan aksi pencurian ikan dan mencoba memanfaatkan kelengahan aparat penegak hukum. Selain itu, Tb juga menyoroti pentingnya kesepahaman dalam penanganan awak kapal asing pelaku illegal fishing.
“Trend peningkatan illegal fishing yang terjadi serta penanganan awak kapal asing di masa pandemi ini tentu perlu menjadi concern bersama”, lanjut Tb.
Tb tidak menampik bahwa berbagai permasalahan dan tantangan pun muncul dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan selama masa pandemi tersebut khususnya terkait dengan banyaknya awak kapal asing yang harus ditangani.
Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra juga menyampaikan bahwa forum koordinasi yang telah dilaksanakan tersebut telah menyepakati tiga hal penting yang diharapkan mampu merespon dinamika penegakan hukum di masa pandemi.
“Pertama, integrasi dan pendekatan penegakan hukum yang holistik dalam penanganan TPP. Kedua, peningkatan koordinasi dalam penanganan TPP. Ketiga, penyusunan panduan bersama dalam penanganan TPP di masa pandemi”, jelas Drama.
Drama menambahkan bahwa di masa pandemi ini inovasi dalam penanganan tindak pidana perikanan tentu diperlukan. Dia mencontohkan penyidikan yang dilakukan secara online sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kami sudah memulai dengan melakukan penyidikan secara online sebagai bentuk penerapan protokol pencegahan COVID-19”, jelas Drama.
Untuk diketahui, forum koordinasi penanganan tindak pidana perikanan ini merupakan amanat Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Di tingkat Pusat, anggota Forum Koordinasi ini antara lain KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kemenkumham, Kementerian Ketenagakerjaan. Selain di tingkat pusat, forum koordinasi ini telah terbentuk di 33 Provinsi di Indonesia.
Dalam penanganan tindak pidana perikanan selama 2020, PPNS Perikanan telah melakukan serangkaian proses hukum terhadap 49 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 19 kasus masih dalam proses penyidikan, 3 kasus telah P-21, 20 kasus dalam tahap II, 2 kasus dalam proses persidangan dan 5 kasus telah mendapat putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).
Sumber dan Poto : R/Iyan
Discussion about this post