ROKAN HULU– Pria berinisial HN (30) diamankan tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) pada Kamis (27/072023) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah diburu berhari-hari. HN diduga sebagai tersangka tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (ranmor).
LIDIKNEWS.CO.ID– Tim Resmob mulai memburu HN setelah pada Senin (24/07/2023) mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun X Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Setelah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, pada Selasa (25/07/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, ditemukan rumah yang diduga sebagai tempat tinggal HN di daerah tersebut.
“Tim resmob Satreskrim Polres Rohul berhasil mengamankan terduga pelaku HN di rumah tersebut. HN kemudian dibawa ke Mapolres Rohul guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Rohul AKBP Budi Setyono melalui Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Sabtu (28/07/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) lembar fotokopi BPKB dan 1 (satu) lembar fotokopi STNK. Perkiraan kerugian materiil yang dialami korban sebesar Rp18.000.000,-.
Sebelumnya diberitakan media ini, Polres Rohul menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan ranmor pada Senin (17/07/2023). Pelapor RPY (19), bersama saksi FN dan RS, membuat laporan polisi usai HN tak kunjung mengembalikan motornya yang dipinjam sejak Minggu (16/07/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kronologisnya, pada Minggu (16/07/2023) sekira pukul 15.00 WIB, HN mengunjungi RPY untuk meminjam sepeda motor merk Honda Beat bernopol BM 5498 MAC dengan alasan untuk membeli obat.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, HN berkirim pesan WhatsApp kepada korban bahwa dia masih dalam perjalanan dan akan mengembalikan sepeda motor tersebut saat sudah pulang.
Namun, hingga Senin (17/07/2023) sore, sepeda motor tersebut belum dikembalikan. RPY berusaha menghubungi HN, tetapi nomor ponselnya tidak aktif. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LB/B/159/VII/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal 17 Juli 2023 pukul 16.29 WIB, terindikasi dugaan tindak pidana penggelapan Penggelepan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.
Sampai berita ini diunggah, media ini belum dapat menghubungi pihak terkait lainnya.
Sumber: Azriadi/redaksi
Discussion about this post