BARITO UTARA – Empat orang pria dewasa dan paruh baya di Kabupaten Barito Utara (Barut) tega mencabuli serta menyetubuhi anak di bawah umur. Dari empat tersangka itu, salah satu tersangka merupakan ayah kandung korban.
LIDIKNEWS.CO.ID – Kapolres Barut melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menyampaikan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari ibu dan pacar sang korban pada 5 Juni 2022.
“Aksi bejat yang dilakukan oleh empat pria dewasa yang salah satunya ayah kandung korban tersebut terbongkar setelah korban buka mulut kepada ibu dan pacarnya,” jelas Satiyo, Selasa, 7 Juni 2022.
Satiyo.menjelaskan, tindak cabul tersebut terjadi pada Januari 2019 di sebuah rumah di Kecamatan Teweh Tengah pada Rabu tanggal tidak ingat 2019 pukul 10.30 WIB saat pulang sekolah korban diikuti oleh tersangka.
Sesampai di rumah, kemudian tersangka lainnya mencabuli (persetubuhan) korban di kamar. Lalu di hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB datang tersangka lainnya lagi melakukan pencabulan kepada korban.
Lalu keesokan harinya, datang tersangka lain lagi pukul 18.30 WIB lalu mencabuli korban. Di bulan yang sama pula, korban juga disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri di sebuah rumah.
Sekitar pukul 22.30 tersangka yang pulang ke rumah dengan keadaan mabuk melihat korban tidur dalam kamarnya dan langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
“Atas peristiwa tersebut korban didampingi ibu kandung korban melaporkan kepada Polres Barito Utara,” jelasnya.
Sumber : Anekaria Safari
Discussion about this post