PALANGKA RAYA – Seorang pemuda, AR (21) warga Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, ditangkap Anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya, karena diduga mencabuli empat bocah di bawah umur.
LIDIKNEWS.CO.ID – Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di kediamannya, Selasa 14 Juni 2022, usai polisi menerima laporan dari salah satu orangtua korban.
“Pelaku saat kami amankan di kediamannya mengakui bahwa pernah mencabuli anak perempuan yang masih berumur delapan tahun, pada November 2020,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Rabu 15 Juni 2022.
Dari hasil pengembangan kasus ini, diketahui bahwa ada tiga orang anak di bawah umur lainnya yang menjadi korban, sehingga total korban menjadi empat orang.
Modus yang dilakukan oleh tersangka awalnya mengajak bermain dan membawa korban ke kamar. Pria pengangguran ini kemudian dengan leluasa melakukan aksi cabul terhadap para korbannya
“Aksi pencabulan kepada para korban dilakukan di beberapa tempat, diantaranya di rumah dan di sebuah warnet,” jelas Ronny.
Dalam melancarkan aksi bejatnya pelaku juga mengancam korbannya. Akibatnya para korban takut memberitahukan kepada orangtuanya, apa yang telah dilakukan tersangka.
Terungkapnya perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, karena salah satu korban akhirnya mengadu ke orangtuanya lantaran mengalami sakit dibagian kemaluannya.
Setelah ditanya orangtuanya, ternyata sakit yang dirasakan oleh korban diakui akibat ulah tersangka.
Orangtua korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Palangka Raya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Tommy
Discussion about this post