Palangka Raya- Puluhan orang terlibat peredaran narkotika jenis Sabu – sabu diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Barang bukti yang diamankan mencapai 4,1 kilogram sabu dan 26 butir pil ekstasi.
LIDIKNEWS.CO.ID- Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo mewakili Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, tindak pidana narkoba tersebut terungkap selama dua bulan terakhir yakni sejak Mei – Juli 2022.
“Dari hasil pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan 635 paket sabu seberat 4.171 gram dan 26 butir pil ekstasi,” kata Nono seusai press release pengungkapan dan pemusnahan barang bukti, Rabu, 6 Juli 2022.
Dia menjelaskan, puluhan terduga sebagai pengedar narkotika tersebut diamankan petugas di 23 tempat kejadian perkara (TKP). Yakni 7 TKP di Kota Palangka Raya, 13 di Kabupaten Kotawaringin Timur, 2 di Kabupaten Lamandau dan 1 TKP di Kabupaten Gunung Mas.
Jalur yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut, kata Nono, yakni Pontianak Kalimantan Barat dan Banjarmasin Kalimantan Selatan.
“Pelaku mengedarkan barang haram itu kebanyakan di wilayah Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya, Lamandau dan Kapuas. Di daerah inilah sudah menjadi peredaran para pelaku,” ungkapnya.
Barang buktib kiloan gram sabu dan 26 butir pil ekstasi tersebut langsung dimusnahkan disaksikan para tersangka. Pemusnahan dipimpin Kapolda Kalteng. Pemusnahan itu juga dihadiri instansi terkait.
Sumber : Karjani
Discussion about this post