PALANGKA RAYA- Petugas menangkap pria paruh baya PA alias Uji (53) terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Palangka Raya
LIDIKNEWS.CO.ID- Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa mengatakan bahwa pelaku ditangkap petugas di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Jum’at sore 24 Juni 2022.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 5,04 gram. Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone milik pelaku.
“Pengungkapan ini sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana Narkotika yang dilakukan pelaku,” kata Asep saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Juni 2022.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post