PALANGKARAYA- Penyalahgunaan obat terlarang seorang pria paruh baya diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
LIDIKNEWS.CO.ID- Pelaku ini merupakan target operasi yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berinisial HF (37) berhasil ditangkap petugas dilokasi Jalan Sumatera Gang Suhada, Kelurahan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Pelaku ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat, dan petugas langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan dimana informasi tersebut dan ahirnya petugas berhasil menemukan sebanyak 27 paket jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, kepada media ini Sabtu 18 Juni 2022.
Seorang pria paruh baya berhasil diamankan serta barang bukti 27 paket sabu-sabu seberat 15,97 gram. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (IST)
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Selanjutnya akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Karjani
Discussion about this post