KATINGAN – Tiga bandar togel online yang berada di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, ditangkap anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah.
LIDIKNEWS.CO.ID – Penangkapan terhadap tiga orang bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51) ini dilakukan pada Senin 27 Juni 2022.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, yang resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah setempat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga bandar togel online beserta barang buktinya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Rabu 29 Juni 2022.
Penangkapan pelaku IC dilakukan di Jalan Merdeka, Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, sedangkan AS dan AY diamankan di kediamannya di Jalan A. Yani Tumbang Samba.
Dari tangan tiga tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan dan uang tunai sebanyak Rp 7 juta lebih.
Ketiga tersangka yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Selain hukuman kurungan penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 25 juta,” ungkapnya.
Dirkrimum Polda Kalteng beserta jajarannya berkomitmen akan memberantas segala bentuk praktik perjudian.
“Kepada masyarakat di seluruh provinsi setempat, apabila ada melihat praktik judi yang dapat meresahkan masyarakat segera laporkan ke kantor Polisi terdekat, agar praktik tersebut segera ditertibkan”, tegas Faisal.
Sumber : Tommy
Discussion about this post