KOTAWARINGIN TIMUR- Nasib sial yang dialami oleh seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AT (42) diamankan petugas saat dalam kegiatan razia kendaraan bermotor, yang digelar Satuan Lalulintas Polres Kotawaringin Timur, di Jalan Ir H. Juanda Sampit RT 013 RW 003, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Kamis pagi 23 Juni 2022.
LIDIKNEWS.CO.ID- Penangkapan ini berlangsung dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka, saat itu tersangka berupaya kabur disaat melihat petugas yang melakukan razia.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Resnarkoba AKP I Made Rudia, mengungkapkan kasus ini terungkap sewaktu anggota Satlantas Polres Kotim melakukan gerakan pengaturan lalulintas di Jalan Ir H.Juanda simpang 4, jalan Pengeran Antasari Sampit.
Saat itu terlihat pengendara yang juga tersangka itu tidak memakai helm dan diberhentikkan oleh anggota Satlantas, dan berusaha kabur dari petugas, namun usahanya kabur dapat dihentikan petugas dan kemudian berhasil di amankan.
“Saat diamankan ditemukan narkotika diduga jenis sabu ketika dilakukan penggeledahan, kemudian diamankan dan selanjutnya memangil anggota dari Satresnarkoba Polres Kotim.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 2 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu yang dibalut didalam satu lembar potongan plastik hitam.
“Terlapor sempat membuang barang bukti, namun berhasil dilihat petugas,” ucapnya.
Selanjuynya, tersangka beserta 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 10 gram, 1 lembar plastic klip, 1 lembar potongan plastik hitam dan 1 unit Handphone telah diamankan di Polres Kotim guna dilakulan proses sidik lebih lanjut.
“Kepada tersangka Pasal yang di sangkakan, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sekitar 6 tahun penjara,” tandasnya.
Sumber : Karjani
Discussion about this post