KOTAWARINGIN TIMUR- Narkotika jenis Sabu – sabu, sebanyak 223,54 gram dimusnakan Polres Kotim Kamis 28 Juli 2022.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kapolres Kotim melalui Kasat Narkotika Kompol I Made Rudia, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut diminta oleh kejaksaan agar tidak ada penyalahgunaan atau kurangnya barang bukti karena susut oleh cuaca.
Sementara itu pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, tersebut juga dihadiri pengacara dan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berasal dari 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 wanita yang dikumpulkan dari jajaran Polsek se- Kotim.
“Tersangka kami amankan sebanyak 14 orang, serta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 95 kantong dan berat keseluruhan 223,54 gram total keseluruhan kurang lebihnya 335 juta,” kata Kompol I Made Rudia.
“Kami bakal terus menyilidiki, hingga menangkap pengedaran narkotika di kotim, pungkasnya.
Sumber : Karjani
Discussion about this post