KOTAWARINGIN TIMUR- Dinas Pendidikan kembali diisukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) atas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SLTA atau sederajat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendapat respon pedas dari anggota DPRD Kotim.
LIDIKNEWS.CO.ID- Anggota DPRD Kotim Ir. SP Lumban Gaol, ketika ditemui Lidiknews Kamis 30 Juni 2022 mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari salah satu orang tua calon siswa baru yang mau mendaftarkan anaknya PPDB tingkat SLTA , adanya dugaan pungutan liar (pungli), namun laporan tersebut bersifat secara lisan jadi kita tidak bisa mengambil sikap tegas, jika laporan tersebut bisa dibuktikan ada kwitansi atau berupa bukti lainya maka kami bisa meminta pihak penegak hukum memanggil yang bersangkutan atas pungutan tersebut, kata Ir. SP Lumban Gaol.
“Menurutnya itu seharusnya tidak perlu terjadi dan harus mengedepankan integritas, namun malah sebaliknya yang terjadi dalam hal ini saya sudah mendapati dan bertemu langsung dengan calon wali siswa yang mana mengatakan pihak sekolah meminta sejumlah uang.”
Angkanya bervariatif, dari satu juta bahkan sampai lima juta rupiah, ungkap Gaol pada Kamis 30 Juni 2022.
Ironisnya, menurut Gaol bahwa pihak sekolah itu mencoba memungut dari orang yang kurang mampu. Rata-rata menurutnya yang meminta pungutan itu dari sekolah favorit.
“Atas kejadian itu kami dalam waktu dekat bersama anggota komisi lainya akan melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah. Dalam rangka mengingatkan mereka agar tidak meminta apapun dari calon wali murid demi memuluskan calon siswa lulus di sekolah yang diinginkan dan lebih meningkatkan integritas dan kuantitas sekolah,” kata Gaol.
Ir. SP Lumban Gaul, kembali menegaskan apabila pihak sekolah ataupun komite meminta uang dengan dalih membeli kursi, meja ataupun kebutuhan sekolah, maka ia yang pertama tidak sepakat dengan hal tersebut.
“Kita tau memang komite bagian dari wali murid, tetapi bagi saya jika ada yang meminta sejumlah uang tanpa ada nya kwitansi itu tindakan akal-akalan untuk mendapatkan aliran uang.
Di sini peran Kepala Sekolah juga harus aktif, apakah uang yang dikucurkan oleh dinas pendidikan mencukupi atau tidak. Agar kita semua tahu apa masalahnya jangan sampai memanfaatkan momen pendaftaran siswa baru dijadikan ajang pungutan liar, tutup Gaol.
Sampai berita ini di unggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber : Karjani
Discussion about this post