KOTAWARINGIN TIMUR – Guna mengajak semua elemen dan pihak terkait dalam upaya mengantisipasi serta mencegah ancaman kebakaran hutan, lahan dan kebun (Karhutlabun), PT.Rimba Makmur Utama (RMU) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) di Desa Cempaka Mulia Timur Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu 18 Juni 2022.
LIDIKNEWS.CO.ID – Pada kegiatan ini, dibahas bersama berbagai hal mengenai strategi pencegahan ancaman bahaya kebakaran hutan, lahan dan kebun saat memasuki musim kemarau.
Hadir pada kegiatan ini Sekcam Kecamatan Cempaga, Kepala Desa Cempaka Mulia Timur, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga, anggota Koramil 1015-11/CG, anggota Masyarakat Peduli Api (MPA), Mantir Adat, perwakilan manajemen PT.RMU serta warga masyarakat desa.
Menurut Kepala Zona Cempaga PT.Rimba Makmur Utama (RMU) Muhammad Galigo Trinanto, kegiatan semacam ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya di desa sekitar wilayah konsesi Katingan Mentaya Project (KMP).
“Untuk Desa Cempaka Mulia Timur ini adalah yang pertama kalinya kami laksanakan, kami berharap dengan kegiatan ini dapat memaksimalkan peran masyarakat dalam pencegahan ancaman kebakaran hutan, lahan dan kebun, karena di wilayah sini juga terdapat perusahaan perkebunan”, ucap Galigo.
Ia juga menjelaskan, sebagai solusi bagi warga masyarakat desa yang berladang dan berkebun, agar beralih kepada sistem pertanian tanpa bakar dan tanpa kimia (TBTK) yang lebih ramah lingkungan.
Pada kesempatan yang sama Sekcam Kecamatan Cempaga Drs.Ustiyarno mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh PT.Rimba Makmur Utama (RMU).
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian serta dukungan PT.RMU kepada masyarakat peduli api (MPA) desa, hal ini sangat membantu kami untuk menghadapi ancaman karhutlabun, khususnya di wilayah Kecamatan Cempaga”, ujarnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Cempaka Mulia Timur Bripka Risky F.T, menghimbau agar masyarakat dalam melakukan aktivitas berladang maupun berkebun tidak melakukan pembakaran.
“Karena apabila masyarakat yang berkebun maupun berladang melakukan kegiatan pembakaran, maka akan ada sanksi yang cukup berat, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”, tukas Risky.
Sumber : Tommy
Discussion about this post