BATAM, LIDIKNEWS.CO.ID – Komisi III DPRD Kepri yang dipimpin Sekretaris Komisi Raja Bahktiar, melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri meminta agar pengawasan Hutan di batam ditinkatkan, Selasa (19/2/2019).
DPRD Kepri Komisi III melalui Irwansyah mempertanyakan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPHL di Batam. Hal tersebut didasarkan pada seringnya terjadi kebakaran lahan dan hutan di Batam pada Tahun 2019.
“Menurut informasi warga, selain adanya kebakaran hutan dan lahan juga hutan di Batam sudah gundul entah apa penyebabnya,” kata Irwansyah.
Berdasarkan ketentuan dalam UU No 23 Tahun 2014 tersebut, Komisi III juga mempertanyakan mengenai potensi yang dimiliki hutan-hutan yang ada di Batam. “Apakah hutan yang ada di Batam ini memiliki potensi yang bisa dijadikan sebagai sumber PAD Pemprov?,” tanya Irwansyah.
Pada kesempatan yang sama, kasus seperti itu, bagaimana peran KPHL didalamnya dan bagaimana hubungan KPHL dengan Otorita (BP Batam)?” ungkap Sahmadin.
Anggota Komisi III lain yakni Sahmadin Sinaga mengatakan, bahwa saat ini ada beberapa kasus yang dialami warga yang memegang sertifikat tanah namun tanah tersebut merupakan bagian dari hutan lindung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPHL DLHK Provinsi Kepulauan Riau Lamhot M Sinaga menjelaskan, bahwa secara otoritas kewenangan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan hutan lindung dan hutan produksi berada di KPHL.
“Berdasarkan ketentuan UU 23 tersebut kewenangan berada di tangan kami,” kata Lamhot.
Berdasarkan data yang dimiliki KPHL, Batam memiliki hutan lindung dan hutan produksi sebanyak 32.400 hektar.
Mengenai potensi dijelaskan Lamhot saat ini hutan di Batam memiliki potensi yang sangat bagus untuk pengembangan pariwisata.
“Seperti contohnya hutan Mata Kucing dan Tening Langit yang saat ini masih dalam proses perizinannya,” ujar Lamhot.
Ia mengakui bahwa sampai saat ini masih banyak sertifikat yang terbit diatas kawasan hutan lindung. Hal tersebut disebabkan karena adanya surat PL yang diterbitkan oleh BP Batam yang berbenturan dengan kewenangan, dengan kata lain PL tersebut berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya sampai saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar PL yang mereka miliki tersebut bisa segera diurus dengan sistem TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
“Hal ini bisa juga dilakukan juga untuk pemegang sertifikat yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, sehingga tanahnya bisa mereka olah,” terang Lamhot.
Mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi beberapa waktu lalu, Lamhot menjelaskan, bahwa penanganan karhutla kewenangannya berada langsung dibawah kementerian yakni Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dikawasan Sumatera berada di Palembang.
Lamhot menambahkan bahwa, saat ini pihaknya yakni KPHL belum bisa bertindak jauh dalam menjalankan kewenangannya. Ia mengatakan hal tersebut terbentur dengan permasalahan anggaran yang memang diakuinya anggaran untuk KPHL masih sangat kurang.
Dalam monitoring tersebut hadir anggota Komis III Raja Bakhtiar, Irwansyah, Saproni, Alex Guspeneldi, Joko Nugroho dan Sahmadin Sinaga.
Foto: Humas DPRD Kepri
Narasi: Red
Discussion about this post