Advertorial. Jumat, 23 September 2022
TANJUNGPINANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar sidang Paripurna, Jumat 23 September 2022, dalam rangka mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tanjungpinang 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
LIDIKNEWS.CO.ID– Sidang Paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, dan Wakil Ketua II Hendra Jaya.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Sekretaris Daerah, segnap Kepala OPD, Camat dan Lurah, sekota Tanjungpinang dan para tokoh masyarakat, OKP Kepemudaan hadir dalam Paripurna tersebut.
Pada kesempatan itu, Rahma mengatakan APBDP 2022 telah disepakati dengan rincian pendapatan daerah Rp960 miliar, belanja daerah Rp1,05 triliun dan pembiayaan daerah Rp95 miliar.
“Pemko Tanjungpinang akan segera melaksanakan program kegiatan semaksimal mungkin, yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Dan akan terus mengevaluasi program kegiatan sehingga ke depan dapat dilaksanakan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Rahma menyebut, rancangan perubahan APBD 2022 belum menjangkau segala bidang. Oleh karena itu, dibutuhkan saran dan masukan anggota dewan dalam rangka penyempurnaan yang akan datang.
“Saya mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas dukungan penuh berupa tanggapan dan saran terkait strategi peningkatan pembangunan daerah Kota Tanjungpinang,” ujar Rahma.
Rahma juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang memberikan dukungan dan masukan kepada pemko Tanjungpinang. Sehingga bisa berkomitmen menyelesaikan tahapan penyusunan Ranperda APBD perubahan tahun 2022.
Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD Kota Tanjungpinang juga telah mengesahkan Ranperda menjadi Perda retribusi pembangunan gedung (PBG).
Sumber: Riyan/redaksi
Discussion about this post