BINTAN – Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H dan Forum Komunikasi Daerah (FKPD) hadiri pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hasil tangkapan sabu selama satu tahun dari Januari hingga Desember 2021, di wilayah hukum Polres Bintan, Jum’at 03 Desember 2021.
LIDIKNEWS.CO.ID- Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut Plt. Bupati Bintan Robby Kurniawan, S.Twk, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Penasehat Hukum tersangka.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa, pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bintan selama satu tahun.
“Penangakapan tersebut dilakukan merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Bintan dan kerjasama dengan masyarakat,” jelasnya.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H, menyebutkan, penindakan tersebut bukan hanya pekerjaan rumah (PR) Satresnarkoba tetapi juga merupakan penindakan dan informasi dari masyarakat juga.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan juga sebagian disisihkan untuk barang bukti di persidangan, adapun jumlah narkotika jenis sabu yang digunakan sebagai barang bukti di persidangan sebanyak 105,4 gram, pil ekstasi sebanyak 20 butir dan untuk happy five sebanyak 35 butir.
Adapun jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 3,35kg sabu, 1.200 pil happy five dan 199 pil ektasi.
Para pejabat yang hadir juga ikut melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, untuk sabu terlebih dahulu direbus hingga mencair, sedangkan pil ectasy dan happy five dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin blender hingga habis, selanjutnya barang bukti yang sudah di hancurkan tersebut dibuang kedalam pembuangan.
Sumber : r/red
Discussion about this post