Catatan Penulis : Darlis
Putra Asli Durian Pimping Kanagarian Sikucur Utara
‘’Titian Bisa Lapuk, Janji Bisa Mungkir, Itulah istilah yang sering dipakai oleh urang minang untuk mungkir dari perjanjian’’‘’
Sabtu 11 Januari 2019 Kabupaten Padang Pariaman genap berusia 186 tahun dan begitupun Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Drs H Ali Mukhni genap 8 tahun memimpin kabupaten Padang Pariaman.
Kabupaten Padang Pariaman yang sudah berusia 186 tahun seharusnya sudah menjadi Kabupaten yang mapan dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Dan menjadi cerminan bagi kota atau kabupaten lainnya di Sumatra Barat.
Diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pariaman Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1,7 triliun
Akan tetapi pada kenyataannya, Kabupaten Padangpariaman menghadapi berbagai macam persoalan. Kabupaten Padang Pariaman sering dipandang sebagai salah satu daerah yang agak terbelakang di antara kabupaten/kota lain di Provinsi Sumatra Barat. Di Padang Pariaman masih banyak ditemukan sekolah yang rusak, jalan rusak dan berlubang, Jalan belum di aspal jembatan putus, irigasi yang tidak terurus, Pembangunan surau yang dijanjikan tidak dilaksanakan warga yang belum menikmati listrik, warga yang belum terjangkau fasilitas kesehatan dan sejumlah permasalahan sosial-ekonomi lainnya.
Pandangan tersebut bersumber dari beberapa indikator dasar dimana Kabupaten Padang Pariaman memang agak tertinggal dibandingkan daerah lainnya.
Daftar masalah ini dapat dibuat semakin panjang dan menjadi tantangan bagi siapapun yang memimpin Padang Pariaman. Apakah ini pertanda bahwa pemerintah Kabupaten Padang Pariaman selalu gagal dalam memimpin Kabupaten Padang Pariaman karena tidak serius menangani setiap permasalahan?
Sudahkan Ali Mukhni dan Suatri Bur di periode kedua ini menepati janji-janji sucinya kepada masyarakat Padang Pariaman?
Sebagai bentuk keseriusan untuk memenuhi janji pada masyarakat, janji politik yang merupakan visi dan misi pasangan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhi dan Wakil Bupati Suatri Bur telah disusun dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2016-2021.
RPJMD 2016-2021 Kabupaten Padang Pariaman menyangkut isu strategis, yakni peningkatan sumber daya manusia, daya saing daerah dan daya dukung wilayah, nilai tambah sektor strategis daerah. Isu lainnya, yakni meningkatkan investasi dan perizinan, serta tata kelola pemerintahan. Isu itu dirumuskan dalam visi dan misi Kabupaten Padang Pariaman.
Visi Kabupaten Padang Pariaman Tahun 20162020, “TerwujudnyaKabupatenPadangPariaman Yang Baru, Religius, Cerdas dan Sejahtera”
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama berdasarkan falsafah Adat Bersandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
- Meningkatkan perekonomian Kabupaten Padang Pariaman melalui daya dukung sektor primer dan jasa.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas dan terampil melalui peningkatan sarana prasarana dan kualitas tenaga pendidik.
- Meningkatkan potensi daya saing daerah melalui pengembangan pariwisata, transportasi, perdagangan, penataan ruang dan pengelolaan lingkungan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan.
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih, Berkeadilan, Demokratis, melalui Pembinaan aparatur dan Pelayanan Publik;
- Mewujudkan ketahanan bencana melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan kesiapan sarana dan prasarana yang ramah bencana.
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, mutu pendidikan dan kesehatan adalah poin utama yang disorot dalam visi misi calon Bupati Padang Pariaman dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kebijakan pelaksanaan wajib belajar Pendidikan Dasar 12 tahun
- Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak keberhasilan program wajib bealajar pendidikan 12 tahun, dan penyedian tenga kerja lulusan pendidikan menengah berkualitas.
- Pembenahan sistem pelaksanaan proses belajar mengajar yang diarahkan pada system klarifikasi nilai dan pemecahan masalah (problem solving).
- Peningkatakan mutu tenaga pengajar (guru dan tenaga pendidik lainya ), dapat dilakukan melalui, penataran, pemagangan, penyetaraan, seminar, simposium, lokakarya dan study langsung bagi guru dan tenaga pendidik lainya. Berdasarkan kualifikasi yang telah ditetapkan bahwa pendidikan D2 untuk pendidikan dasar, S1 untuk SMP dan SLTA dan S2 dan S3 untuk perguruan tinggi.
- Melaksanakan kurikulum yang didasarkan pada kompetensi, termasuk kurikulum lokal dan berbasis bencana.
- Mengintensifkan pemberian pelajaran komputer, internet, pelajaran bahasa Inggris dan Bahasa Arab bagi Umat Islam pada setiap jejang pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai ke perguruan tinggi.
- Aktivitas pendidikan sebagian besar, diarahkan pada pengembangan daya nalar dan kreativitas anak didik dengan menerapkan sistem Problem Solving Oriented.
- Mewujudkan pencapaian mutu sekolah yang bertaraf Internasional dan menciptakan lingkungan Science Park.
Sedangkan untuk bidang kesehatan, langkah-langkah strategis yang akan diambil dalam waktu dekat adalah:
- Meningkatkan pelayanan kesehatan melalui peningkatan status RSUD Padang Pariaman berstandar nasional.
- Meningktakan pelayanan kesehatan dasar yang mencakup promosi kesehatan, kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular dan pengobatan dasar.
Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan terutama untuk pelayanan kesehatan di puskesmas.
RPJMD sebagai Tolak Ukur
Ada berapa banyak di antara kita yang telah mendengar, mengetahui, mengenal, bahkan memahami RPJMD? Bagaimana kaitannya RPJMD dengan kinerja kepala daerah? Sebagai masyarakat, kita tentu mengharapkan peningkatan kinerja dari kepala daerah terpilih. Peningkatan kinerja tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Beberapa ukuran digunakan untuk menilai kinerja kepala daerah. Di antaranya, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, jumlah pengangguran, dan pemberantasan korupsi.
Sebenarnya, apa yang menjadi tolak ukur berhasil tidaknya kinerja kepala daerah? Kapan prestasi tersebut dapat dinilai? Siapa yang dapat meminta kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan kinerja mereka? Sebagaimana tertuang dalam RPJMD, kinerja seorang kepala daerah diukur melalui capaian indikator. Selain memberikan arah pembangunan pemerintah daerah selama menjabat kepala daerah, RPJMD berfungsi sebagai kontrak kerja antara eksekutif (kepala daerah dan jajarannya) dan legislatif (DPRD).
Asumsi penulis, setidaknya ada tiga alasan mengapa RPJMD dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan jalannya pemerintahan kepala daerah: Pertama, karena RPJMD adalah “kompilasi” janji-janji kepala daerah saat berkampanye. Sesuai dengan UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Penjelasan), janji-janji calon kepala daerah saat kampanye harus dituangkan dalam dokumen RPJMD.
RPJMD tersebut harus selesai disusun selambat-lambatnya tiga bulan setelah kepala daerah dilantik. Janji-janji itu dapat berupa rumusan program, kegiatan, atau indikator kinerja yang diharapkan dapat diwujudkan kepala daerah selama memimpin. Janji itu suatu saat akan dipertanggungjawabkan.
Kedua, karena RPJMD adalah sebuah legitimasi atau kontrak kinerja. Legitimasi sebuah RPJMD diatur dalam Pasal 150 Butir 3e UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ditetapkan dengan peraturan daerah (perda). Artinya, RPJMD disusun melalui serangkaian tahapan oleh kepala daerah dan melibatkan DPRD.RPJMD disahkan DPRD dalam bentuk perda. RPJMD adalah dokumen formal yang berfungsi sebagai kontrak kerja antara eksekutif dan legislatif yang semestinya secara periodik dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh DPRD atas realisasi pelaksananya oleh pemerintah. Komitmen yang tinggi untuk menjalankan sebuah akuntabilitas kinerja pemerintahan dari kedua pihak dimaksud diharapkan dapat menghasilkan sebuah RPJMD yang memenuhi kebutuhan secara substansial.
Ketiga, RPJMD adalah tolok ukur indikator utama kinerja kepala daerah. Salah satu komponen terpenting dalam sebuah dokumen RPJMD adalah tersedianya tolok ukur kinerja (sering disebut indikator kinerja) yang dapat memberikan ukuran keberhasilan pelaksanaan pemerintahan. Penetapan indikator kinerja dihasilkan melalui sebuah tahap rumusan dan komunikasi bersama dari seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders) di lingkungan pemerintahan. Yaitu, kepala daerah beserta jajarannya, masyarakat, pemerintah pusat, dan pihak lainnya.
Agar indikator kinerja itu dapat memberikan kontribusi maksimal dalam keberhasilan penilaian kinerja kepala daerah, Kementerian PAN-RB telah menetapkan tujuh kriteria indikator kinerja yang baik, yaitu: Relevan dan langsung, objektif dan tidak bias, spesifik, cukup, dapat dikuantifikasi, dapat dirinci, praktis, dan dapat diyakini. Poin terakhir, indikator kinerja dapat diyakini bila kualitas data yang diperoleh telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan.
Standar kualitas data seperti apa yang akan berguna? Data yang diperlukan seorang manajer program tidak perlu setara dengan standar rigid ilmuwan sosial. Kriteria lainnya yang sering digunakan adalah kriteria timelines (ketepatan waktu) dan applicable (dapat dicapai/direalisasikan). Selain tujuh kriteria tersebut, negara telah memberikan referensi yang sangat berguna bagi pemerintah daerah dalam menetapkan indikator RPJMD. Itu tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan tersebut memuat indikator kunci yang terbagi dalam 3 aspek. Yaitu: Pertama, aspek kesejahteraan masyarakat. Aspek itu meliputi tiga fokus. Yakni, kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, kesejahteraan sosial, serta seni budaya dan olahraga. Setiap fokus memuat indikator kinerja. Di antaranya, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pendapatan per-kapita, ketimpangan kemakmuran, dan pemerataan pendapatan. Selain itu, ketimpangan regional, angka usia harapan hidup, dan jumlah gedung/sarana olahraga.
Kedua, aspek pelayanan umum. Aspek tersebut meliputi dua fokus. Yakni, pelayanan dasar dan pelayanan penunjang. Setiap fokus tersebut memuat rasio guru terhadap murid, rasio dokter per satuan penduduk, persentase penanganan sampah, dan rasio daya serap tenaga kerja. Ketiga, aspek daya saing daerah. Aspek itu meliputi empat fokus. Yaitu, kemampuan ekonomi daerah, fasilitas wilayah/infrastruktur, iklim berinvestasi, dan sumber daya manusia. Indikator kinerja yang mendukung empat fokus tersebut, antara lain, tingkat produktivitas daerah pada sembilan sektor, tingkat ketaatan terhadap RTRW, persentase rumah tangga yang menggunakan air bersih, dan lama proses perizinan.
Setelah indikator kinerja ditetapkan dan dituangkan dalam RPJMD, tidak ada lagi ukuran kinerja bagi kepala daerah. Selanjutnya, indikator kinerja itu wajib dituangkan kembali dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Itu merupakan bentuk perwujudan anggaran berbasis prestasi kerja (atau anggaran berbasis indikator kinerja RPJMD) setiap tahun.
Menurut UU No 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJMD memiliki periode sesuai dengan periode jabatan kepala daerah, yaitu lima tahun. Karena itu, stakeholder bisa meminta pertanggungjawaban melalui RPJMD. Untuk mengukur keberhasilan secara tahunan, RPJMD harus dijabarkan lebih lanjut atau dituangkan dalam dokumen tahunan yang dinamakan rencana kinerja tahunan (RKT) atau penetapan kinerja (PK). Realisasinya dilaporkan dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja yang juga bersifat tahunan.
Menagih Janji Ali Mukhni
Menagih janji kepala daerah terpilih berarti menagih capaian indikator kinerja yang tertuang dalam RPJMD. Capaian kinerja kepala daerah dalam RPJMD tersebut dapat diukur pada akhir tahun kelima masa jabatan. Capaian progress-nya dilihat secara tahunan. DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran/kontribusi yang sangat strategis untuk mendorong terwujudnya sebuah RPJMD yang mampu mengakomodasi janji-janji kepala daerah terpilih.
Hasil pantauan Penulis di Wilayah Padang Pariaman tahun2017- 2018, telah meramu berbagai masalah di Kabupaten Padang Pariaman yang selalu dikeluhkan masyarakatnya dan solusinya, diantaranya: Pertama, 4 masalah utama Padang Pariaman, yaitu: Persoalan infrastruktur (banyaknya jalan yang rusak dan belum di Aspal), daya beli masyarakat yang rendah, pengangguran, dan kemiskinan. Untuk itu pemerintah daerah Padang Pariaman harus fokus pada itu, yaitu: pembangunan infrastruktur, memperbaiki daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan perbaikan ekonomi.
Terkait dengan hal tersebut, Penulis menyarankan untuk perbaikan layanan. Pertama, pemerintah kabupaten Padang Pariaman perlu memperbaiki metode “komunikasi” dengan masyarakat dan meningkatkan kapasitas personil terkait peningkatan kinerja, serta mengefektifkan perencanaan serta penganggaran daerah untuk memperbaiki pelayanan infrastruktur yang buruk.
Pertama, untuk memastikan bahwa tenaga layanan bekerja sesuai waktu yang ditetapkan, pemerintah kabupaten Padang Pariman perlu meningkatkan pengawasan terhadap kinerja para personilnya dalam memberikan layanan dasar dan membangun sistem penanganan keluhan warga. Ketiga, pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu mendorong inisiatif pemerintah Nagari agar memanfaatkan Alokasi Dana Nagari untuk memperbaiki infrastruktur yang ada di wilayahnya, terutama jalan dan penyediaan air bersih. Itulah pentingnya bahwa yang jadi kepala daerah dalam hal ini Bupati harus mencoba menjawab permasalahan masyarakat, dan selalu membayangkan kalau bagaimana dia menjadi masyarakat.
Kedua, inovasi dan perubahan pola pikir. Kalau ingin maju Padang Pariaman, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman harus memastikan dengan tegas menyelesaikan masalah-masalah di Padang Pariaman dengan terobosan dan inovasi-inovasi baru. Tentunya, tidak hanya membangun infrastruktur saja tapi juga sosial budaya, pola pikir, dan culture masyarakatnya. Konsep jemput bola, mendatangi warga, harus dijadikan trend dalam hal pelayanan publik kearah yang lebih baik.
Lakukanlah berbagai terobosan dalam menerapkan berbagai program kerjanya di tengah kebekuan birokrasi di Padang Pariaman. Misanya dengan: melakukan terobosan-terobosan dengan menghidupkan kembali keseniaan tradisional Daerah Padang Pariaman penataan kembali aset-aset pemda yang terbengkalai , mempercepat pembuatan akte kelahiran, surat-surat izin, dan lain lain bagi warganya.
Kadang pola fikir wargalah yang terkadang bagian dari problem itu sendiri. Jadi ini harus ada dan dimulai dari perubahan pola pikir. Maka, kedepan selain bergerak di lapangan untuk melakukan inovasi perubahan, Pemda juga harus melakukan kampanye kreatif di mana-mana agar pola pikir masyarakat Padang Pariman ikut berubah.
Keempat, Padang Pariaman dan bupati bayangan. Persoalan “bupati bayangan” adalah istilah ini ditujukan untuk apabila seseorang yang diberi kursi kekuasaan, tetapi hanya menjadi wayang bagi dalang di belakangnya. Ia tak lebih hanya sebagai kepanjangan tangan dari seseorang atau sekelompok orang yang memanfaatkan kekuasaan itu untuk kepentingan mereka sendiri. Yakni pemimpin yang bertindak sesuai dengan kehendak “bayangan”.
Perlu dipahami, publik sekarang sudah cerdas dan mereka paham bahwa tentang makna ”pemimpin” adalah bahwa, Pertama, orientasi pemimpin itu harus untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi, keluarga, atau kelompok. Kedua, memimpin daerah tidak sama dengan mengurus rumah tangga atau seperti mengurus sebuah kelurahan. Mudah-mudahan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhi terlepas dari itu semua.
Kelima, Bupati Padang Pariaman dan pemda-nya tidak boleh alergi dengan dunia maya, apalagi media sosial (medsos). Apabila publik mengeluh di Medsos, seharusnya bupati Papariamn harus respon cepat. Semua warga bisa tanya (kepadanya), kemudian dia feedback (membalasnya).
Untuk itu, seyogyanya organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Padang Pariaman agar aktif di medsos. Ini dilakukan untuk menjawab tantangan pelayanan kepada masyarakat, yang membutuhkan respon serba cepat. Mereka juga harus rutin menyapa warganya. Bupati harus mampu menghilangkan jarak komunikasi, Ya, komunikasi adalah kunci, ini sangat krusial sekali, semua harus bicara dan itu kunci dalam mencari setiap solusi. Saya pikir, betapa sudah terhubungnya masyarakat Padang Pariaman melalui media sosial. Selain semua kegiatan Bupati dan Pemerintahannya harus sudah diinformasikan melalui media sosial.
Seyogyanya juga Bupati dan Pemerintahannya medsos harus digunakan untuk menginformasikan kegiatan, menjawab pertanyaan, dan juga berdebat terhadap kritikan-kritikan. Perlu diingat! Menurut saya media sosial adalah media yang paling revolusioner hari ini. Tidak hanya mengurusi hal pribadi, tapi juga mengurusi hal-hal serius. Semoga Padang Pariman terus berbenah, terutama dari persoalan kemiskinan dan infrastrukturnya. Saya bertanya di mimbar ini kepada masyarakat Padang Pariaman, apakah Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni sudah menepati janjinya?. (*)
Discussion about this post