BATAM– Bertempat Pendopo Polisi Daerah (Polda) Kepri Gelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 2.021 gram, digelar langsung Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri.
LIDIKNEWS.CO.ID- Dalam giat konferensi pers yang digelar Polda Kepri melalui Kabidhumas Kombes Pol. Drs.S. Erlangga didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol.K. Yani Sudarto SIK. M.Si memaparkan kronologis kejadian saat mengamankan seorang laki-laki berinisial HD alias LA beserta barang bukti (BB).
Bermula pada Selasa 12 Pebruari 2019 sekira pukul 17.00 Wib tepatnya dipinggir Jalan depan KFC Tiban 3 Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam, kita mengamankan seorang laki-laki berinisial HD alias LA kelahiran Teluk Lancang Kepri beragama Islam bekerjaan Swasta kelahiran 24 Juli 1988 beralamat Tiban Sekupang Kota Batam, Jelasnya melalui via whatsApp telpon seluler kepada awak media, Kamis (14/02).
Lanjutnya, Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya oleh Ditresnarkoba Polda Kepri yakni diamankannya tersangka berinisial PZ yang membawa sabu di dalam perut melalui anus, yang saat diamankan berada diruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada Tanggal 23 Januari 2019 lalu.
Adapun Pengembangan dan hasil penyelidikan yang dilakukan bahwasanya, Narkotika jenis Sabu yang ada pada tersangka berinisial PZ di peroleh dari seseorang bandar Sabu berinisial HD alias LA di Batam, dengan memerintahkan kepada PZ untuk membawa Sabu tujuan Lombok, papar Erlangga.
Dijelaskan, tersangka berinisial HD alias AL adalah berperan sebagai kurir (pengambil sabu melalui laut perbatasan Indonesia-Malaysia), yang juga sekaligus sebagai bandar narkoba juga sekaligus memberikan perintah kepada setiap kurir-kurir antar provinsi.
Sebelumnya, tepat pada Minggu pagi Tanggal 10 Februari 2019, tersangka berinisial HD alias AL pergi keluar Batam menuju Laut perbatasan Indoneisa-Malaysia untuk menjemput barang haram jenis Sabu, dan 2 hari kemudian pada hari selasa 12 Februari 2019, sekira pukul 10.00 wib tersangka HD alias LA baru tiba kembali di Batam melalui salah satu pelabuhan di Batam.
Saat dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka berinisial HD alias LA yang selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel miliknya 2 bungkus plastik warna kuning hijau yang bertuliskan “Guanyinwang” yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening dan kuat dugaan Narkotika jenis Sabu.
Dari hasil pendalaman atas tersangka HD alias LA, Sabu akan diberikan kepada beberapa kurir antar provinsi, antara lain kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-surabaya dangan modus yang berbeda, ada dengan cara memasukkan didalam sepatu, memasukkan didalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat, aku tersangka, ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 2 (dua) bungkus besar plastik warna hijau kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.021 (dua ribu dua puluh satu) gram, dengan perincian masing-masing bungkusan 1.018 (seribu delapan belas) gram dan 1.003 (seribu tiga) gram sabu, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio m3 warna putih BP 4727 CB, 1 (satu) unit handphone oppo f1 s, dan 1 (satu) unit handphone nokia warna biru.
Adapun sanksi terhadap tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Rapublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup ataupun Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Pungkas Kabidhumas Polda Kepri Erlangga. (penulis/poto: zulkarnaen)
Discussion about this post