Ranai (np.com)- Untuk Penerapan Peraturan Perubahan (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) RSUD dari struktural menjadi Unit Pelayanan Tehnis (UPT), Ketua Komisi III Harken bersama Gabungan Komisi DPRD Natuna, mengajak RSUD Natuna dan Dinkes Natuna melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa ( 22/01/19 ) kemaren.
Kunjungan itu dalam rangka mencari referensi dan konsultasi kepada pihak RSUD Selasih Pelalawan dan Dinkes Pelalawan yang mana kedua instansi tersebut merupakan wilayah Kabupaten pertama menerapkan PP Nomor 18 Tahun 2016 se-Pulau Sumatra.
Hal ini di katakan, Ketua Komisi III DPRD Natuna, Harken kepada sejumlah wartawan diruangan kerjanya, ruangan Komisi III DPRD Natuna, Senin (4/2/2019).
Harken menjelaskan, gabungan komisi tersebut berisikan dari masing-masing komisi karena mencakup semua bidang. Alasan melakukan kunjungan kerja ke RSUD Selasih Pelalawan Riau karena dianggap telah menerapkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut.
“Karena di Sumatera yang baru dan pertama melaksanakan sistem ini, ya RSUD Selasih. Kita di sana sharing ilmu, menanyakan juga aplikasi-aplikasi dan teknis penerapan PP tersebut, sehingga nanti rekan-rekan tekhnis di sini juga bisa menjalankan dengan baik,”kata Harken.
Harken berharap, dari hasil kunjungan kerja ini pelayanan kesehatan RSUD Natuna akan semakin membaik dengan regulasi yang lebih baik kedepannya. (Lis)
Discussion about this post