Bintan, Lidiknews.co.id- Pemilihan calon Kades (Kepala Desa) menjadi polemik ketidak adilan demokrasi, hal itu dirasakan oleh Sunardi warga KM 47 Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan , Kabupaten Bintan, Sunardi salah satu kandidat Calon Kades yang maju berkompetisi nomor urut 3 dari 5 calon Kades yang bersaing pada tanggal 27 April 2017 lalu.
Minggu malam (28/05), dikediaman sunardi, di KM 47 Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan dalam konfrensi Persnya Sunardi mengatakan, “menolak keras atas keputusan hasil perhitungan suara ulang yang dilakukan panitia Kabupaten Bintan yang tidak objektif dan tidak ada dasar hukumnya, serta mencederai demokrasi pemilihan,” katanya.
“Hal itu saya ungkapkan karena, perhitungan suara yang dilakukan pada tanggal 27 April lalu (hari H-red), saya sudah unggul dari calon perserta yang lain, namun karena adanya gugatan dari calon nomor 2 sehingga dilakukan penghitungan suara ulang yang berulang kali, dan akhirnya pada tanggal 22 Mei 2017 panitia Kabupaten Bintan melakukan perhiutngan suara ulang akhir, serta mengeluarkan hasil rekomendasi calon nomor urut 2 menjadi pemenang baru unggul dari kandidiat lain, pada hal sebelumnya saya sudah menang atau unggul dari pada calon lainnya,” ujar Sunardi.
“Panitia penghitungan suara Kabupaten Bintan dinilai cacat hukum, karena penghitungan suara ulang saya dan tim tidak hadir menyaksikan kelangsungan perhitungan ulang suara tersebut, saya dan tim tidak pernah mendapat surat tembusan gugatan calon nomor 2 yang dimenangkan oleh panitia kabupaten,” jelas Sunardi.
Lanjut Sunardi, “perhitungan ulang suara yang dilakukan panitia Kabupaten Bintan tidak relevan, karena dari tanggal 27 April 2017 sampai tanggal 22 Mei 2017, merupakan jedah waktu yang panjang untuk membuat kecurangan apalagi kotak suara tidak disegel,” lanjutnya.
Saya dan tim serta masyarakat Desa Bintan Buyu akan selalu berupaya, menuntut keadilan kepada panitia perhitungan suara pemerintah Kabupaten Bintan yang dikomandoi oleh Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bintan yakni Ismail dan Bambang selaku kabag Pemerintahan Kabupaten Bintan, atas tercederainya demokarsi diera reformasi yang harusnya transparansi terhadap publik, geram Sunardi.
”saya dan Tim dan masyarakat Desa Bintan Buyu mengantongi berita acara dan hasil perhitungan suara awal yang sah, dan sudah ditanda tangani oleh semua pihak yang berkompenten dalam penyelenggaraan pemilihan calon Kades Bintan Buyu tanggal 27 April 2017 lalu” terang Sunardi.
Jika perlu hal ini akan kita bawa keproses hukum, karena Ismail dan Bambang serta anggota panitia lainnya sudah kong kalikong dengan kandidat calon nomor urut 2, menyalahgunakan jabatannya sebagai aparatur pemerintahan Kabupaten Bintan di duga telah melaukan grafitasi jabatan, tutup Sunardi.
Sampai berita ini diunggah media ini belum bisa konfirmasi dengan Ismail dan Bambang atau panitia pehitungan suara Kabupaten Bintan. (rais)
Discussion about this post