Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id- Bupati Lingga, Haji Alias Wello meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun segera mengevaluasi semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Bukan Logam atau Batuan, khususnya komoditas pasir darat dan kuarsa yang diterbitkannya di Bumi Bunda Tanah Melayu itu.
Pasalnya, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga di lapangan, ada beberapa perusahaan yang sudah mengantongi IUP Operasi Produksi, tapi tak dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai izin yang diperolehnya.
“Kasusnya macam-macam. Ada yang tak bisa melakukan kegiatan pertambangan karena sengketa lahan, ada juga karena tak punya modal. Ada juga yang punya IUP, tapi lokasinya tak ada kandungan bahan tambang sama sekali,” ungkap Awe, sapaan akrab Bupati Lingga kepada wartawan di Daik Lingga, Senin (15/10/2018).
Awe menceritakan, hampir semua pemegang IUP Operasi Produksi yang tak dapat melakukan kegiatan pertambangan di Lingga itu, tidak mengantongi rekomendasi Bupati sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jika perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi ini dibiarkan tanpa ada evaluasi dan sanksi, bisa merugikan daerah. Banyak perusahaan lain yang mau investasi, tapi terhambat oleh IUP yang sudah terbit,” tegasnya.
Hingga berita ini diunggah awak media pihak terkait Provinsi Kepri (Pihak Perizinan) belum bisa dikonfirmasi menyangkut apa yang menjadi harapan serta ketegasan sikap Bupati Lingga, (HMS/LN/ZUL)
Discussion about this post