NATUNA, LIDIKNEWS.CO.ID – Kurangnya kesadaran masyarakat bagi para pengguna kendaraan dalam mematuhi peraturan lalu lintas, Polres Natuna menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomr 20 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bersama para anggota ojek Ranai, yang tergabung dalam Persatuan Ojek Ranai (POR) di Ruang Serbaguna Kantor Kelurahan Bandarsyah Ranai, Rabu (03/10/2018) siang.
Sosialisasi di pimpin langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK.
Dalam sosialisasinya Kapolres Nugroho menjelaskan penggunaaan tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu Ia juga memaparkan fungsi dan peranan Sim selain sebagai identifikasi atau jati diri seseorang, juga sebagai alat bukti untuk menunjang penyelidikan dan pengunkapan pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan dengan motor.
Usai menjelaskan tentang UU Nomor 22 tahun 2009, Kapolres Nugroho banyak mendapatan tanggapan dan pertanyaan dari sejumlah anggota ojek.
Seperti dituturkan salah seorang anggota ojek M. yusuf yang mengakui , tidak semua tukang ojek memakai perlengkapan safety riding. Dengan beralasan, selain harganya yang mahal, pendapatan ojek akhir-akhir mengalami penurunan drastis.
Oleh sebab itu Ia meminta kemudahan bagi para anggota ojek , agar dipermudah dalam ujian pembuatan sim. Mengingat para tukang ojek (masyarakat) masih banyak buta huruf, ini menjadi hambatan untuk memperoleh sim.
“Dalam ujian pembuatan sim saat ini cukup menyulitkan masyarakat karena masih banyak masyarakat yg buta huruf sehingga hal ini menjadi hambatan untuk memperoleh sim”, ujarnya.
Sementara anggota Ojek lainnya Ali Nasution ,mempertanyakan prosedur penerbitan STNK dan BPKB , karena sering terjadi di Natuna BPKB lebih dahulu terbit daripada STNK.
Samsudin anggota ojek lainnya lg meminta solusi untuk mengurus surat-surat kendaraan telah mati .
Demikian jug di sampaikan oleh salah satu tokoh pemuda R. Piliang mempertanyakan jika seorang tukang ojek secara tidak sengaja, membawa pelaku kejahatan, apakah tetap akan diproses ?
Menanggapi banyaknya pertanyaan diatas Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto Sik, mengatakan, saat ini , Polres Natuna mengutamakan kegiatan persuasif terhadap pelanggar aturan berlalu lintas dan tidak melakukan penilangan terhadap pelanggar aturan berlalu lintas.
Sementara kata Kapolres Nugroho, untuk permasalahan kesulitan warga, dalam pembuatan sim akan di tampung terlebih dahulu , selanjutnya dicarikan solusi terbaik.
Masih Nugroho menjelaskan, kendala dalam penerbitan STNK dan BPKB di Natuna terkait ketersediaan material saja, karena bahannya harus diambil diluar daerah sehingga membutuhkan waktu dalam pengadaannya.
Dalam menggunakan kendaraan bermotor dokumen kelengkapan kendaraan bermotor, wajib dibawa adalah STNK dan SIM.ucapa Kapolres.
“Kabar gembira juga bagi masyarakat Kepri, Khususnya Natuna, karena bulan agustus 2018 lalu, Polda Kepri bersama Pemprov Kepri, mempunyai program pemutihan bagi kendaraan bermotor yang mempunyai tunggakan pajak untuk membantu masyarakat”, ujar Kapolres.
“Terkait seorang penjahat naikdiantar tukang ojek, harus ada pembuktian dari pihak kepolisian , bahwa tukang ojek tersebut tidak ikut serta dalam tindakan kejahatan dilakukan oleh pelaku”, pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Kasat Reskrim, dan sejumlah perwira polres Natuna.tokoh masyarakat, Pemuda, dan sejumlah wartawan. (Zal)
Discussion about this post