LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Aktivitas pembuatan jalan oleh perusahaan tambang Dabo Bersama Sukses (PT.DBS) Galian C, yang beroperasi diwilayah dusun Tanjung Paku desa Marok Tua kecamatan Singkep Barat, membuat dua bersaudara pihak ahli waris Pemilik Lahan Kebun, warga Desa Resang merasakan sangat dirugikan. Pasalnya, pihak PT.DBS dalam menggarap lahan kebun karet warga resang tersebut tanpa minta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
“Tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada kami sebagai perwakilan Pemilik Lahan kebun karet yang berada di wilayah Dusun Tanjung Paku Desa Marok Tua, pihak perusahaan langsung membabat lahan kebun almarhum orang tua kami, alasan buat jalan akses aktivitas louding tambang mereka, sementara yang mereka garap jelas itu lahan kebun almarhum orang tua kami, sesuai bukti tanaman karet yang sudah mereka rusak”, ujar Br dan Yn kedua kakak beradik selaku pihak ahli waris almarhum.
Masih kata kedua kakak beradik, memang kemarin, jika tidak salah ingat bulan Agustus 2017, permasalahan ini sudah pernah di urus Hanafi, pak kades kami minta untuk bisa mengurus pertanggung jawaban pihak perusahaan atas pengrusakan lahan kebun kami ini, namun sayangnya sampai sekarang ini pihak perusahaan masih tetap pada keputusannya, semau mereka saja menilai ganti rugi atas perbuatan ceroboh yang mereka lakukan.
“Seenak mereka saja merusak tanpa izin lahan kebun almarhum orang tua kami, terus saat dimasalahkan malah mereka pula yang mematok harganya, coba seandainya kami berbuat hal serupa dengan merusak milik mereka tanpa izin, apa bisa ganti ruginya semau kami,” paparnya pada pewarta Kamis (12/04), dirumah pewarta di Dabo jalan kampung baru kecamatan Singkep.
Kejadian ini sudah sejak bulan Agustus 2017 kemaren, namun sampai sekarang pihak perusahaan seolah-olah tidak terjadi apa-apa, kami memang tidak paham aturan apa lagi hukum, namun apakah kedatangan pihak perusahaan tambang galian C PT.DBS ini hanya untuk merusak barang orang, sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan, kamipun tidak akan tinggal diam juga, lanjutnya.
Saat dikonfirmasi pewarta, tentang kejadian yang dipaparkan dua kakak beradik sebagai ahli waris anak dari almarhum Pemilik Lahan kebun karet yang sudah rusak oleh pihak perusahaan tambang Galian C Dabo Bersama Sukses (PT. DBS). Hanafi selaku Kades Desa Resang, membenarkan atas kejadian tersebut.
Menurutnya Hanafi Kades Resang, masalah ini bukan baru dan bukan lagi sekedar isu, namun ini memang kenyataan. Pihak PT DBS katanya, memang telah merusak lahan masyarakat dengan melakukan aktifitas tanpa seizin pemilik lahan terlebih dahulu, dan ini kejadiannya sejak tahun 2017 lalu, jika tidak salah ingat bermula bulan Agustus 2017 lalu, jelas Kades.
Dia juga katakan selaku pihak desa, kami sudah berkali-kali menyampaikan hal ini kepada pihak perusahaan di Tanjungpinang. Tetapi sampai hari ini masih belum ada kesepakatan secara pasti antara kedua pihak, jelas Kades.
Sampai berita ini diunggah, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak PT. DBS. (LN/ZUL)
Discussion about this post