LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Dugaan empat tersangka kasus temuan 30 Ton Kayu Ilegal Logging, di wilayah Pantai Tanjung Napau, Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga pada Rabu (14/02) lalu, sekarang sudah diamankan di Polres Lingga untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP. Suharnoko mengatakan, “bahwa empat diduga tersangka sudah menyerahkan diri, dan kesemuanya langsung di serahkan Hanafi selaku Kepala Desa. Minggu sore( 25/02) kemaren.
“Kades sudah menyerahkan ke empat terduga tersangka Ilegal Logging, dan keempat tersangkanya yakni ZR, KG, AG, KR, sudah kami amankan pihak Polres Lingga beserta barang bukti (BB) kayu Ilegal Logging dan satu unit kapal motor, ”ujar Suharnoko pada pewarta menggunakan pesan Via WhatsApp, Minggu malam Senin (05/03).
Ia juga mengatakan, selain Hanapi sebagai Kepala Desa juga pihak keluarga keempat dugaan tersangka juga mengajukan penangguhan penahan.
Dugaan tersangka kasus temuan ilegal logging beserta barang bukti (BB) lainnya yakni, satu unit kapal motor bermuatan kisaran 6/7 GT yang sama-sama di temukan di lokasi pantai Tanjung Napau, Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan kemaren.
“Memang benar permohonan penangguhan tahanan sudah kami terima, namun sampai hari ini, kami pihak Polres Lingga masih mempertimbangkan, mengingat ke empat yang diduga tersangka ini masih perlu diminta keterangan untuk melengkapi berkas perkaranya, pungkas Suharnoko. (LN/Zul)
Discussion about this post