LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Terkait pemberitaan Jum’at (16/02) lalu. Polres lingga amankan 30 ton ilegal logging di wilayah pantai Tanjung napau Desa Resang Kecamatan Singkep Selatan. menguak kabar dari salah satu Nara sumber pewarta Lidiknews.co.id yang di lindungi. memaparkan, ada info terbaru bang. tadi malam ada rapat yang langsung di pimpin Hanafi, Kepala Desa Resang Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga.
Musyawarah yang langsung dipimpin Kades. kemaren malam tepatnya Kamis (22/02/18), khusus untuk semua pengusaha dan pekerja ilegal logging. Adapun musyawarah yang digelar mengambil kesepakatan mengumpulkan dana sebesar 30 juta untuk permasalahan ilegal logging yang diamankan kepolisian, ujarnya pada pewarta Jum’at siang 22/02/18 melalui Via handhpon seluler.
Sebelumnya. saat dikonfirmasi pewarta melalui pesan singkat Via WhatsApp handphone seluler tepatnya Kamis pagi (21/02/18), Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP. Suharnoko mengatakan, kita tunggu calon tersangkanya akan diserahkan pak Kades. yakni Hanafi selaku Kepala Desa Resang, tegasnya.
Uniknya, dari hasil konfirmasi Kasat Reskrim dan hasil informasi yang disampaikan salah satu nara sumber terpercaya, sangat jauh berbeda, hal ini menyebabkan tanda tanya.
Hal senada juga dikatakan salah seorang oknum Polres Lingga yang enggan indentitasnya dilampirkan pewarta menyebutkan, kami mau ke Desa Resang mencari pemilik temuan 30 Ton Kayu Ilegal Logging dan pemilik satu unit kapal motor yang di duga sebagai kapal angkut Ilegal logging yang diamankan.
Sepulangnya dari Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga. tepatnya Jum’at malam melalui Via SMS handphone seluler menyebutkan, kami ketemu sama Kades Resangnya saja. Hari Sabtu tepatnya (23/02/18) diminta semua keterangan, dan nanti sekaligus Kades membawa oknum tersangka, pungkasnya (zul)
Discussion about this post