NATUNA – Proyek aspirasi DPRD Natuna, yakni pembangunan jalan semenisasi di jalan Ali Mortopo Gang Taqwa RT 02/RW 05 Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri yang dikerjakan sebelum adanya kontrak resmi adalah masalah serius, terutama jika menyangkut uang negara.
LIDIKNEWS.CO.ID – Dalam hukum dan regulasi pengadaan, setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus melalui proses kontrak yang jelas untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pekerjaan.
Jika proyek telah dikerjakan tanpa kontrak, maka ada indikasi kuat bahwa prosedur pengadaan tidak dijalankan dengan benar. Hal ini bisa berujung pada potensi kerugian negara atau tindak korupsi.
Dalam situasi seperti ini, pihak kejaksaan memang berperan penting dalam melakukan investigasi untuk mengungkap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diadili.
Masyarakat juga diharapkan aktif mengawasi jalannya proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran publik dan melaporkan indikasi pelanggaran kepada lembaga penegak hukum. Keterbukaan dalam pengelolaan anggaran adalah kunci agar tidak ada pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu Kabid Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Natuna, Suratmojo saat dihubungi melalui telpon selulernya, Kamis (14/11/2024) mengakui bahwa proyek aspirasi dewan di Gang Taqwa RT 02/RW 05 Kelurahan Ranai Kota tersebut, belum memiliki kontrak resmi untuk pelaksanaannya.
“sebelum ada kontrak sebagai dasar oleh pihak ketiga, belum boleh melakukan pekerjaan di lokasi Proyek,” jelas Jojo.
Sumber: Darlis
Discussion about this post