TANJUNGPINANG- Pemerintah resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PGB menjadi Peraturan Daerah (Perda).
LIDIKNEWS.CO.ID- Pengesahkan tersebut berlangsung pada saat DPRD Tanjungpinang menggelar rapat Paripurna, Jumat 23 September 2022 di Ruang Rapat kantor DPRD Senggarang, Kota Tanjungpinang.
Paripurna DPRD Tanjungpinang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni SH. Dihadiri oleh Wakil I Novalindri Fathir SH, Wakil II DPRD Hendra Jaya S,IP serta Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang dan ikuti seluruh anggota DPRD, dan OPD se-Pemko Tanjungpinang.
Sumber: Redaksi
Discussion about this post