KOTAWARINGIN TIMUR – Satreskrim Polres Kotim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat, yang terjadi pada Senin 13 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Wib di Amanah Showroom, Jalan Jenderal Sudirman Km 2 , Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
LIDIKNEWS.CO.ID – Atas kejadian tersebut, SI pemilik showroom kehilangan satu unit mobil pickup Daihatsu Grand Max, dan satu unit mobil Suzuki APV.
Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Kotim bekerjasama dengan Polsek jajaran terkait, melaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan.
“Petugas berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku berinisial J asal Sumatera tepatnya Riau”, kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Senin 20 Juni 2022.
Namun saat akan dilakukan upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
“Sesuai dengan SOP, maka petugas melakukan rangkaian tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri, dan sempat melakukan pemukulan serta menabrakan kendaraannya kepada petugas”, jelas Sarpani.
Untuk menghindari jatuhnya korban, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Pelaku saat ini sudah diamankan, setelah dilakukan perawatan di RSUD Dr.Murjani Sampit, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP.
“Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kotim”, jelas Sarpani.
Sumber : Tommy
Discussion about this post