LINGGA – Usai dilakukan pencairan anggaran dana publikasi kerjasama sebanyak 74 Perusahaan media dan Perusahaan pers media pada 28 April 2022, diduga salah seorang oknum di Sekwan DPRD Kabupaten Lingga minta bagian pencairan dana publikasi kepada wartawan dengan alasan untuk bantu rekan-rekan wartawan yang tidak ada kerjasama. Mengutip dari perbincangan hangat informasi tersebut, tindakan oknum di Sekwan DPRD Lingga tersebut ternyata sudah sangat meresahkan kalangan para awak media khususnya yang bertugas sebagai perwakilan (Ka.Biro) dari setiap Perusahaan di wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
LIDIKNEWS.CO.ID – Permasalahan yang dilakukan oknum di sekwan DPRD Lingga ini sebenarnya sudah berlangsung sejak dari Tahun anggaran 2021, selain beralasan untuk bantu rekan-rekan wartawan, oknum di Sekwan DPRD kabupaten Lingga tersebut kerap juga buat janji-janji bohong kepada beberapa wartawan.
“Saya salah satu korban oknum hebat di Sekwan ini, karena disebabkan ulah perbuatannya dan percaya dengan ucapan janji yang diucapkannya nyatanya bohong besar, menyebabakan saya dikeluarkan dari perusahaan media tempat saya bekerja sebagai perwakilan Ka. Biro di Lingga ini”, ucap wartawan korban kebohongan oleh oknum di Sekwan DPRD Lingga tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Selanjutnya, menanggapi dari apa yang disampaikan beberapa awak media yang tergabung di Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lingga mengatakan, kebijakan yang dilakukan oknum di Sekwan DPRD Lingga tersebut bukan hanya sekedar buat janji bohong, namun parahnya lagi setelah dana publikasi dicairkan, mereka minta kembali dengan nilai nominal bervariasi atau berbeda.
“Dana yang diminta oknum di sekwan DPRD Lingga kepada perwakilan biro perusahaan media maupun perusahaan pers media itu bervariasi, ada yang diminta Rp. 800,000 ada juga yang diminta sampai Rp. 1.000.000-, dan ada juga yang diminta dibawah Rp. 500.000,-.
Alasan oknum di Sekwan DPRD Lingga tersebut, untuk bantu rekan-rekan awak media yang tidak ada kerjasama publikasi”, jelas salah seorang awak media yang tidak mau namanya disebutkan dalam pemberitaan. Sabtu 21 Mei 2022.
Lebih lanjut, mengutip dari berbagai informasi yang diterima awak media dan menganalisa dari berbagai kejadian tentang kerjasama yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir hingga saat ini di tahun 2022, sepertinya para wartawan/insan pers yang dipercayakan bertugas menjadi perwakilan sebagai pelaku control sosial di wilayah Kabupaten Lingga, bekerja seperti terbelenggu aturan dan peraturan yang mengikat dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) kerjasama diduga kuat sebagai surat perjanjian sepihak, yakni mencantumkan beberapa poin untuk membelenggu kebebasan pekerja insan pers.
Lebih mirisnya lagi, ucap salah seorang yang sama-sama berprofesi wartawan, “Tahun 2022 ini kita benar-benar semakin parah atas kebijakan yang dibuat oleh para oknum terpercaya di Pemkab Lingga ini, kinerja mereka sudah seperti menerima mandat langsung dari Dewan Pers untuk membuat keputusan memverifikasi perusahaan media mana yang layak melakukan kerja sama, namun faktanya tidak semua yang dilakukan oknum-oknum kepercayaan tersebut benar”, tegasnya.
Mengutip keluhan lain dari salah seorang yang juga berprofesi sama-sama wartawan “Jika bicara jujur jelas kita sangat kecewa dengan sikap yang dilakukan si oknum tersebut, apa lagi dengan dana kerjasama yang sangat minim dicairkan dalam waktu empat bulan yang kemudian diminta lagi untuk bantu rekan-rekan yang lain sebagai alasannya, namun faktanya tidak ada rekan-rekan kita yang dibantu mereka, dan kenapa kita diam seolah-olah tidak ada kejadian, ini semua dikarenakan keterpaksaan desakan ekonomi”, ujarnya.
Menanggapi semua keluhan yang disampaikan beberapa wartawan/awak media/insan pers khususnya yang ditugaskan dari beberapa perusahaan media dan pers media tersebut, sekiranya baik Pemkab Lingga dan Sekwan DPRD Kabupaten Lingga lebih bijak memilih dan memilah siapa yang pantas dan layak didudukkan sebagai penanggung jawab melakukan hubungan kemitraan sesuai dengan aturan bukan karena kepentingan sekelompok.
“Bagaiman perusahaan Pers menjalankan tanggung jawabnya kepada wartawannya menjadi profesional, sementara penyelenggara keuangan rakyat seakan-akan ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak sesuai dengan amanat undang-undang.”
Berdasarkan pengakuan dari beberapa para wartawan/awak media lainnya, “Permasalahan anggaran dana publikasi bukan hanya terjadi di Sekwan DPRD Lingga saja, namun hal serupa terjadi di Diskominfo Kabupaten Lingga, bedanya di Diskominfo Pemkab Lingga permasalahan terparahnya para pihak pemangku jabatan yang menjadi penguasa di Diskominfo tidak bisa untuk berkomunikasi dengan berbagai alasan, termasuk alasan utama HP/Handphone miliknya rusak”. Pungkasnya… bersambung,.
Sampai berita ini di unggah media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber dan foto: Zulkarnaen.
Discussion about this post