TEBING TINGGI- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Data Kependudukan. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Tebing Tinggi Muhammad Fachry, S.STP, MAP di Command Center Diskominfo Tebingtinggi, Jumat 19 Nopember 2021.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kadis Kominfo mengatakan Perjanjian Kerjasama ini berdasarkan Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Tujuannya untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik oleh Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
“Data kependudukan nantinya akan dimanfaatkan dalam mempermudah penyusunan perencanaan program dan kegiatan pelayanan di bidang komunikasi dan informatika. Pemerintah mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses. Dalam hal ini Kominfo menjadi pintu utama. Hal ini juga selaras dalam mewujudkan program satu data sesuai semangat pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia” Ucap Kadis Kominfo Dedi P. Siagian.
Hubungannya dengan pelaksanaan program kerja terlebih pada penanganan Covid-19, Dedi menjelaskan pemanfaatan satu data kependudukan sebenarnya sangat penting dalam berbagai sektor menyusul perkembangan informatika yang semakin pesat.
“Pemanfaatan satu data kependudukan ini sebenarnya sangat diperlukan dalam hal pembangunan dan pelayanan publik selaras dengan perkembangan IT yang semakin pesat karena dibalik kecepatan harus juga ada ketepatan. Seperti halnya nanti ini akan bisa kita kembangkan untuk melihat informasi vaksinasi atau bantuan sosial seseorang, Ini penting terlebih dimasa penanganan Covid-19 seperti saat ini” lugas Kadis Kominfo Dedi Siagian.
Sementara itu, Kadis ŘDukcapil Kota Tebing Tinggi Muhammad Fachry menyampaikan bahwa data kependudukan yang dimiliki Dukcapil bukan hanya untuk pelayanan administrasi kependudukan namun bisa dikembangkan dengan pemanfaatan hak akses data kependudukan.
“Database kependudukan yang Dukcapil miliki ini, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa data kependudukan juga dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan perencanaan program. Feedback yang diharapkan dapat diberikan kepada Dukcapil yaitu data layanan Call Center 112 dan terkait Covid-19.” Jelas Kadis Dukcapil.
Kadis Dukcapil juga menyampaikan akan menjalin kerjasama dengan empat OPD lainnya, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kominfo sebagai induk dari pemanfaatan data tersebut.
Turut Hadir pada Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kepala Bidang Aptikasi dan Informatika Muhammad Hamdani, ST, M.Eng, Kepala Bidang Komunikasi Iswan Suhendi, S.STP, M.Si, staf Diskominfo dan staf Disdukcapil.
Sumber: IPS
Discussion about this post