TEBING TINGGI- Unit Reskrim Polsek Rambutan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda T Samosir beserta anggota berhasil meringkus pelaku jambret Suci Ramadona (40), di Jl Gunung Lauser Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi tepatnya disimpang BP 7 Tebing Tinggi. Minggu 17 Oktober 2021.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Korban Eliza Rolina Purba (17) melaporkan kejadian tersebut pada Jum’at 08 Oktober 2021 pukul 11.30 Wib dengan laporan polisi LP/30/X/2021/TT.
Adapun kronologis kejadiannya, “Korban dikala itu menaiki mobil angkutan kota (Angkot) yang sedang berhenti menunggu penumpang sedang memegang 1 buah Handphone seluler merek Vivo Y19C miliknya. Tiba-tiba pelaku masuk kedalam mobil angkot tersebut dan mengatakan kepada korban serahkan uang dan hp mu, dan kemudian tersangka merampas dari tangan korban dan langsung melarikan diri ke Jalan Yos Sudarso. Korban lalu menjerit dan berteriak jambret….jambret, dan korban sangat ketakutan saat handphone di rampas dari tangannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda T Samosir.
Barang bukti yang dapat disita adalah 1 unit handphon dan 1 buah celana pendek jins hitam, baju putih hitam, topi, dan masker hitam.
Dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dari KUHP Pidana dapat diancam 9 tahun maksimum 12 tahun.
Sumber: IPS
Discussion about this post