LIDIKNEWS.CO.ID- “Penyusunan RPJMD ini merupakan kewajiban kita, dan di sinilah kita merumuskan arah kebijakan kita untuk membuat Kepulauan Riau menjadi lebih baik lagi,” ucap Gubernur Ansar saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (17/06/2021).
Tujuan dari penyusunan RPJMD adalah untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan,sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
Gubernur Ansar menyampaikan guna mencapai visi Kepulauan Riau yang makmur, berdaya saing, dan berbudaya, maka telah dirumuskan lima misi yaitu yang pertama adalah percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi berbasis kemaritiman dan keunggulan wilayah untuk peningkatan kemakmuran masyarakat. Yang kedua adalah mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas, sehat dan berdaya saing dengan berbasis Iman dan Taqwa.
Misi ketiga adalah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersi, terbuka dan berorientasi pelayanan dan berwawasan lingkungan. Misi yang keempat adalah mengembangkan dan melestarikan budaya melayu dan budaya nasional dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Sementara yang terakhir mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur antar pulau guna pengintegrasian dan percepatan pembangunan kawasan pesisir.
“Kelima misi ini merupakan hal-hal esensial yang harus kita jalani dan implementasikan dalam berjalannya pemerintahan provinsi sampai dengan tahun-tahun mendatang,” tutur Gubernur Ansar.
Pemerintah Provinsi Kepri telah menetapkan beberapa target yang harus dikejar dalam RPJMD ini. Antara lain pada Indeks Pembangunan Manusia harus mencapai angka 78.47 pada tahun 2026. Presentase penduduk miskin yang ditargetkan turun ke angka 5.57, dan Indeks Reformasi Birokrasi meningkat ke angka 80.23.
Gubernur Ansar juga menerangkan bahwa untuk menggesa percepatan pembangunan akan dilakukan pelaksanaan kebijakan dengan sistem Cross Cutting yaitu beberapa program pemerintah daerah yang akan dilakukan dengan bentuk kolaborasi antar organisasi perangkat daerah dan/atau antar Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Barenlitbang Kepri, Andri Rizal, mengungkapkan bahwa perumusan RPJMD dilakukan paling lambat 75 hari setelah Kepala Daerah dilantik oleh Presiden. Dengan tahapan pada tahap awal melakukan persiapan penyusunan meliputi penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD, orientasi mengenai RPJMD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD, penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD dan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.
Turut hadir dalam Musrenbang tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari Ansar, Sekretaris Daerah H TS Arif Fadillah, Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih, Direktur Regional I Pengembangan Regional Bappenas Uke Mohammad Hussein, para Asisten Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, dan Pimpinan OPD Provinsi Kepri.
Sumber dan foto: r/red
Discussion about this post