ASHAN- Satuan Reserse Kriminal Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus bersama dengan seorang pelaku penadahnya.
LIDIKNEWS.CO.ID- Diketahui, “Kedua pelaku yakni Bass (28) warga Asahan Kelurahan Tegal Sari dan MY (48) warga Desa Suka Maju, Kabupaten Asahan ditangkap karena telah mencuri sepeda motor milik korban berinisial Ms (54) warga Kelurahan Kisaran Naga, Asahan pada Selasa, 01Juni 2021 lalu,” ungkap Kanit Jatanras Polres Asahan, Iptu Mulyoto, Rabu 02 Juni2021.
Dari hasil rekaman CCTV yang ditemukan, pelaku saat itu tampak sedang berada di sekitar rumah korban.
Didalam rekaman CCTV tersebut, tampak pelaku Bass langsung mengambil sepeda motor milik korban,” ungkap Iptu Mulyoto.
Saat interogasi dihadapan penyidik, pelaku Bass mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban MS. Kemudian sepeda motor tersebut telah dijual pelaku Bass ke kawasan Kabupaten Batu Bara seharga Rp. 2 juta kepada seseorang berinisial MY ( penadah – red ). Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan, dan akhirnya MY dapat diamankan,” terangnya.
Lebih lanjut Iptu Mulyoto menjelaskan, pada saat mengamankan pelaku MY, pelaku Bass sempat mencoba melawan petugas berusaha hendak melarikan diri sehingga petugas kami langsung mengambil tindakan tegas dan terukur.
Setelah kami amankan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 850 ribu, 1 set body sepeda motor dan kaos berwarna merah masih berada di Mapolres Asahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Iptu Mulyoto juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal yang berbeda.
“Untuk pelaku Bass dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku MY tersebut, dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun Penjara,” pungkasnya sembari mengakhiri pembicaraan.
Sumber : JH
Discussion about this post