LINGGA – Kepala seksi pidana khusus (Kasi pidsus) kejari lingga sebut tiga kasus/ perkara terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam waktu dekat ini dari tiga perkara yang ada tersebut, satu perkara menunggu penjilitan, satu perkara lagi akan digelar persidangan, dan satu perkara berikutnya dugaan korupsi dana desa dinaikkan statusnya ke-tahap penyidikan.
LIDIKNEWS.CO.ID – “Tiga kasus/perkara tersebut tetap kita tindak lanjuti yakni, Pertama kasus dugaan korupsi pekerjaan pengecatan RSUD Dabo Kecamatan Singkep tahun anggaran 2018-2019, Kedua kasus dugaan korupsi proyek tugu cangkul diwilayah sungai besar Daik Lingga, dan yang ketiga kasus dugaan adanya korupsi terkait anggaran dana desa berindat,” ucap Kejari Lingga Imang Job Marsudi SH.,MH melalui Kasi pidsusnya Jossua Tobing, Jum’at 12 Juni 2020.
Kata Jossua, untuk kasus dugaan korupsi pemeliharaan gedung/pengecatan RSUD Dabo Kecamatan Singkep meskipun dari hasil penyelidikan kita adapun kerugian negara sebesar Rp. 555.852.808 sudah dikembalikan oknum tersangka berinisial AW.S dan SN. Namun untuk perkara tuntutan hukumannya tetap berlanjut.
Saat ini mungkin sudah masuk ke jaksa penuntutnya, tinggal pemberkasan nanti kita jilid dan limpahkan, namun seraya menunggu dari polres, kalau bisa biar drop sekali jalan. Dan untuk perkara yang polresnya yaitu dugaan penyelewengan anggaran pembelanjaan dana BLUD RSUD Dabo tahun 2018 sebesar Rp.551.414.600 dengan oknum tersangka yang sama AW.S selaku Direktur RSUD Dabo pada waktu itu.
Lanjut Jossua, sedangkan untuk perkara pekerjaan tugu cangkul yang ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu tersangkanya masih tetap empat orang hingga kini. Dan perkembangannya saat ini penuntutannya sudah masuk tahap ll kita lakukan. Ini mungkin mau dilimpahkan jaksa penuntut umum dari kejati, karena proses perkaranya di Kejati namun untuk penyelesaian penuntutannya masih di Kejari Lingga.
Perkara ini insa allah dalam Minggu ini jika tidak ada halangannya pihak Kejati juga akan melimpahkannya ke pengadilan, dan kemungkinan besar juga pelaksanaan gelar sidangnya itu menggunakan sistem pikon. Dimana nanti para saksi-saksi tetap berada di Dabo Singkep dan para terdakwanya tetap berada di rotan Polda namun gelar sidang perkaranya akan tetap berlanjut.
Dan untuk kasus anggaran dana desa berindat kecamatan singkep pesisir tahun anggaran 2018-2019 yang diduga telah terjadi penyelewengan anggaran oleh oknum bendahara dan kadesnya. Saat ini perkara tersebut kita sedang melakukan penyelidikan dan nanti akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, Pungkasnya.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen
Discussion about this post