LINGGA – Diberitakan beberapa media sebelumnya di-tengah mewabah pandemi covid-19 bupati lingga menggelar kegiatan Open House pada hari lebaran pertama Idul Fitri 1 Syawal 1441 H melanggar larangan surat edaran himbauan nya kegitan berkumpul-kumpul. Kasubaghumas Pemkab lingga sebut kegiatan Open House yang digelar Bupati Lingga undangan terbatas dan sudah menerapkan protokoler kesehatan dan Lingga masih katagori zona hijau.
LIDIKNEWS.CO.ID – “Memang tahun ini kegiatan open house di gedung daerah sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Undangan tamu yang hadir terbatas. Selain itu tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, itu yang terpenting,” kata Kasubag Humas Pemkab Lingga Fikrizal, pada Senin 25 Mei 2020.
Pertimbangan lain dari pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Open House, seluruh tamu yang di undang dibatasi hanya berasal dari OPD, Instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Wartawan, sudah di data dalam undangan resmi, “Jadi semua tamu yang hadir memang yang di undanga saja, Tidak seramai tahun sebelumnya, memang kita batasi,” jelasnya lagi.
Pada pelaksanaan Open House yang berlangsung pada Minggu 24 Mei 2020 laku di gedung daerah, pengamanan ketat di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Lingga. Setiap tamu yang datang wajib menggunakan masker dan mencuci tangan di Pos Satpol PP Gedung Daerah Dabo Singkep.
Sementara itu dalam rilis pers Tim Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Lingga, Sampai saat ini masih masuk kawasan Zona Hijau. Jumlah ODP semakin berkurang yakni berjumlah 2 orang, untuk jumlah orang yang sudah selesai masa pemantauan berjumlah 11 orang. Sampai saat ini kabupaten Lingga masih 0 kasus positip COVID-19, terangnya.
“Jadi dengan semua data yang ada itu, masuk pertimbangan pemerintah Kabupaten Lingga mengelar Open House secara terbatas kemaren,” tambah Fikrizal mengakhiri penjelasnya.
Sementara, adapun imbauan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Lingga sebelumnya berbunyi sebagai berikut, “Larangan kegiatan keramaian seperti pada tempat hiburan, warnet, gelanggang permainan, biliyar, bioskop, discotik, dan sejenisnya, termasuk kegiatan lain yang melibatkan massa seperti kegiatan unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama dalam bentuk seminar loka karya, salasehan, konser musik, pekan raya, pestival, bazar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, pawai dan karnaval agar ditiadakan atau di-tunda.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen
Discussion about this post