TAMBELAN (BINTAN)- Sebanyak Lima (5) orang Pelaku Iligal Fishing (Bom Ikan) di perairan Pulau Pejantan, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, Senin tangal 27 Januari 2020 kemarin sekitar pukul 17 : 00 wib.
LIDIKNEWS.CO.ID- Dari hasil pengejaran Kepala Desa dan warga setempat dua orang berhasil ditangkap bernama Lasiba Bin La Abu (47) selaku pemegang selang warga Pemangkat Kalimantan Barat dan Zuhardi Bin Mis (28) sebagai tukang masak (koki) warga Selakau Kalimantan Barat.
Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson menyampaikan,”
Pendindakan penangkapan pelaku ilegal fishing di perairan Pulau Pejantan hasil laporan masyarakat inisial IS (38) warga Desa Batu Lapuk yang menyampaikan adanya pelaku pengeboman ikan kepada Kepala Desa Mentebung Iswandi.
Bergegas Kepala Desa langsung mengajak beberapa warga untuk langsung menuju lokasi yang di maksud oleh pelapor di Pulau Saung perairan Pulau Pejantan.
Saat Kepala Desa dan warga hampir dekat dengan kapal pelaku yang tidak memiliki nama kapal berwarna biru, pelaku ilegal fishing langsung membuang bahan peledak yang sudah dirakit kedalam kelaut. Dan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sampan, bahkan ada yang berenang dke tepi pantai Pulau Pejantan, sementara dua orang pelaku berhasil ditangkap dan sudah kita amankan sedangkan 3 orang lagi berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
Pada Jum’at 31 Januari 2020, Polsek Tambelan lakukan pengembangan terkait tiga orang yang melarikan diri dibantu Kepala Desa bersera warga, dan berhasil mengamankan 2 orang lagi pelaku ilegal fishing atas nama La Ane Bin Hamsi (38) sebagai tekong dan perakit bahan peledak warga Pemangkat Kalimatan Barat dan Jero Bin La Ode (36) sebagai ABK warga Selakau Kalbar. Sekitar pukul 09 : 30 wib dan terakhir ditangkap Ary Bin Syamsudin (30) sebagai penyelam warga Sebangkau Kalbar.
Barang.bukti yang berhasil di amankan 5 (lima) buah bom ikan rakitan siap ledak 3 (tiga) pasang sepatu boots merk jando,2 (dua) buah jaring cedok ikan, 1 (satu) helai celana selam, 2 (dua) buah pemberat timah, 1 (satu) gulung tali rapia, 36 (tiga puluh enam) sumbu api, ½ (setengah) karung Amonium Netrat lebih kurang13 kg, Selang Kompresor dengan panjang lebih kurang 20 meter, 1 (satu) unit GPS merk Furuno ditamabah kepala GPS lengkap dengan kabel, 2 (dua) buah kaca mata selam, 2 (dua) buah daker (alat pernapasan dalam air), 2 (dua) buah kotak korek api, 2(dua) buah buah Hp Nokia.
Kelima orang pelaku Ilegal fishing dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12/1951 atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagai mana telah dirubah menjadi UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan, ucap Kapolsek Tambelan Alson.
Sumber dan Poto : Obet
Discussion about this post