BATAM (KEPRI)– Kapal Patroli (KP) Baladewa – 8002 mendapat laporan dari Anak Buah Kapal Tanker MT. Horizon Maru bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian di Kapal Tankernya pada hari Selasa 21 Januari 2020 sekira pukul 05.20 Wib.
LIDIKNEWS.CO.ID– Menindak lanjuti hasil laporan yang disampaikan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,.S.IK.,M,Si melalui pesan rilisnya menyebutkan, “Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Alex Fauzi Rasad, S.S.T.M.K., S.H didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., meyampaikan bahwa KP. Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang melaksanakan tugas di Wilayah Perairan Kepri dan Kalimantan Barat mendapat Laporan tersebut langsung bergerak menggunakan Ship Tender menuju ke posisi MT. Horizon Maru di Perairan Kabil, Selat Riau,” ucapnya.
Dikatakannya, saat tiba dilokasi Personil KP. Baladewa – 8002 langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan dari hasil penyilidikan ditemukan bahwa kejadian berawal pada pukul 04.45 WIB. Kapal Tanker MT. Horizon Maru yang sedang lego jangkar di sekitar perairan Kabil, Selat Riau untuk menunggu waktu tambat ke Dermaga Kabil, Kemudian ABK MT. Horizon Maru mendapati ada 4 orang (2 orang di atas kapal dan 2 orang di perahu) yang diduga sedang melakukan pencurian di atas kapal MT. Horizon Maru.
Selanjutnya ABK segera melakukan penangkapan kepada para tersangka. Para tersangka sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka ringan terhadap beberapa ABK MT. Horizon Maru.
Dari kejadian tersebut, seorang tersangka Berinisial IL berhasil diamankan sedangkan 3 orang lainnya melarikan diri, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa menuju KP. Baladewa – 8002 di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah karung yang berisikan : 6 buah spindle exhaust valve, 3 buah setting exhaust valve, 1 buah cover lo cooler, 1 buah nozzle las, 1 buah tali buat memanjat kapal, 1 buah sarung pisau. Dan kerugian Materil yaitu 2 Set Alat Pancing dan 2 Ekor Burung Murai Batu. Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dan Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP.
Sumber dan poto : R/Zulkarnaen
Discussion about this post