SIKUCUA UTARA (PARIAMAN)- Terkait soal TPK , LSM GEMPUR Pariaman menilai tidak ada alasan pembenaran, bahwa jabatan TPK yang berasal dari anak Wali Nagari itu tidak jadi masalah pelanggaran Perbup Pasal 24 ayat 3.
LIDIKNEWS.CO.ID- Menurut hemat Ketua LSM Gempur Pariaman Ali Nurdin bahwa Wali Nagari baru harus merombak kaur pembangunan sebab jika di pertahankan maka berakibat mengangkangi Perbup. Hal ini disampaikan pada media ini, Kamis (15/8/19).
Nah jika tidak diganti posisi Kaur pembangunan, maka pengamatan dari kaca mata kami LSM Gempur Pariaman sebagai Sosial Kontrol sangatlah aneh, ujar Ali.
“Aturannya adalah, Wali Nagari terpilih harus melakukan perombakan perangkat nagari dari mulai pelantikan tgl 31 Mei 2018 sampai pada bulan Oktober 2018,” terang Ketua LSM Gempur.
Jika di sinkronkan degan Item pekerjaan pada kegiatan Pengerasan Jalan Simpang Gobah – Simpang Senggol yang dilaporkan masyarakat sangat melawan aturan, “Alasannya adalah kegiatan dipekerjaan itu mulai Nopember 2018 dan selesai Desember 2018. Ini adalah bukti nyata pelanggaran,” tutupnya.
penulis dan poto : azli rais anduspil
Discussion about this post