Dugaan Penggunaan Anggaran Rp 3,4 Miliar di DPRD Kepri Jadi Temuan BPK RI
TANJUNGPINANG- Diduga terjadi kebocoran penggunaan uang negara di Sekretariat DPRD Kepri Tahun Anggaran 2018 lalu senilai Rp 3,4 Miliar. Sehingga kebocoran ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dana yang berjumlah Rp 3,4 Miliar temuan tersebut, sebesar Rp 1 Miliar telah dikembalikan. Sedangkan sisanya sebesar Rp 2,4 M miliar belum dikembalikan.
LIDIKNEWS.CO.ID– Informasi ini diperoleh radarkepri.com dari sumber terpecaya yang memberikan info melalui jejaring sosial WA, Minggu (21/07).”Kemarin ada temuan BPK Rp 3,4 M, Sekwan, Bendahara dan Kasubag Keuangan wajib mengembalikan. Sementara yang menggunakan dana itu orang lain.”Tulis sumber radarkepri.com.
Menindaklanjuti informasi ini, radarkepri.com kemudian mengkonfirmasi dengan Sekwan Kepri, Hamidi melalui WA dihari yang sama.”Abang dapat info dari mane ? Tak betol itu bang.”tulis Hamidi membantah informasi tersebut.
Bantahan ini bertolak belakang dengan jawaban Tedy Jun Askara, ketua komisi IV DPRD Kepri dari partai Golkar Dapil Tanjungpinang ini malah memberikan jawaban mengindikasikan kebenaran temuan tersebut.”Kurang tahu berapa besarnya tapi sudah dikembalikan kalau enggak salah ya.”tulisnya menjawab konfirmasi media ini. Dilansir dari media online radarkepri. Senin (22/7).
Media online lidiknews.co id sudah berusaha mengkonfirmasi untuk menindaklanjuti pemberitaan media online radarkepri.com ke Sekwan DPRD Provinsi Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, namun tidak satupun yang bisa di jumpai dikantornya di komplek perkantoran Dompak. Senin (22/7).
Discussion about this post