KAMPAR KIRI, LIDIKNEWS.CO.ID- – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri temukan 3 paket Shabu seberat 5,20 gram di kantong celana seorang terduga pengedar narkoba ketika mandi di sungai, peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri, pada Rabu malam (16/1/2018) sekira pukul 21.50 Wib.
Tersangka yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Pihak Kepolisian ini adalah “AG” warga Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Sejumlah barang bukti ditemukan petugas di dalam pakaian milik “AG” yang diletakkan di pinggir sungai, yaitu 3 paket shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok merk sampoerna berisi 13 lembar plastik bening, sebuah mancis dan 1 stel pakaian milik pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (16/1/2019) sekira pukul 21.50 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, M.Si, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu di wilayah Desa Kuntu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman perintahkan Panit Reskrim Ipda Khamry Gufron bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di Desa Kuntu petugas melihat seseorang yang dicurigai sebagai target sedang mandi di pinggir Sungai, petugas kemudian menghampirinya namun yang bersangkutan langsung melarikan diri dengan terjun ke dalam sungai.
Tim berusaha mengejarnya namun tersangka berhasil kabur lewat sungai dikegelapan malam dengan meninggalkan pakaiannya yang diletakkan dipinggir sungai.
Petugas kemudian memeriksa pakaian milik “AG” yang ditinggalkannya itu, dari penggeledahan ini ditemukan 3 paket shabu, sebuah kotak rokok berisi 13 lembar plastik bening dan sebuah mancis.
Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah “AG” yang disaksikan Kepala Desa Kuntu, di rumah ini ditemukan sebuah timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang shabu, semua barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk diproses sesuai aturan hukum.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa sdr. “AG” telah ditetapkan kedalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akan terus diburu keberadaannya, jelas Kapolsek. (LN/IRFAN)
Discussion about this post