ASAHAN- Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang sebaik baiknya. Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP-red), namun hal ini disinyalir tidak berlaku di lingkungan kantor Inspektorat Kabupaten Asahan.
LIDIKNEWS.CO.ID- Dugaan itu terbukti ketika awak media Lidiknews.co.id dan wartawan Perwarta.co, tidak bisa melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat di kantor Inspektorat Kabupaten Asahan. Menurut salah seorang petugas jaga di kantor Inspektorat mengatakan, “pak Inspektur lagi rapat di kantor Bupati pak.”
“Disinyalir kurangnya pengawasan dan pencerahan dari Bupati Asahan, sejumlah pejabat di kantor Inspektorat Kabupaten Asahan seperti Kepala Inspektur maupun Sekretarisnya diduga kuat alergi kepada wartawan. Padahal keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja dari Pemerintah dalam hal ini guna mendukung program-program pemerintah, agar Transfaran dalam penyampaian informasi yang baik,” ungkap Dedi Siregar media Pewarta Co, Selasa didampingi Joko awak media Lidiknews.co.id, Selasa 27 Juli 2021, dikantor Inspektorat Asahan.
Lebih lanjut Dedi Siregar mengatakan, dengan berbagai alasan, sejumlah pejabat tersebut sangat sulit untuk ditemui, menurut informasi dari beberapa staf di kantor tersebut, kepala Inspektur maupun Sekretarisnya sedang ada kesibukan. Sampai hari ini kami sudah empat kali datang kentor Inspektorat Asahan,” ungkapnya.
“Saat dikonfirmasi, alasan dari staf di kantor inspektorat tersebut selalu itu-itu saja, yaitu bapak Inspektur sedang berada di luar, sedangkan Sekretaris sedang sibuk, dan saat ini masih banyak pekerjaan. Padahal kedatangan kami mau melakukan konfirmasi terkait persoalan tembok penahan tanah (TPT) di Dusun 2 Desa Karya Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane. Dimana sumber anggaran dari dana desa tahun 2020 dengan menelan anggaran Rp. 285 juta, saat ini jebol dan runtuh. Menurut Camat Buntu Pane Eric Yudhistira Nugraha S, STP melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, saat ini kasusnya sudah ditangani oleh pihak Inspektorat Kabupaten Asahan,” ungkap Dedi Siregar.
Dedi Siregar juga mengungkapkan, seharusnya pejabat di kantor Inspektorat Asahan tersebut memahami UU pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.
“Karena di undang-undang tersebut menyatakan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online, maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia,” tegas Dedi Siregar.
Untuk itu kita meminta kepada Bupati Asahan agar dapat memberi pencerahan kepada pejabat seperti kepala maupun Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan tersebut.
Sampai berita ini diunggah kepala Inspektorat maupun Sekretarisnya tidak dapat dikonfirmasi.
“Maaf ya bang, bapak kepala Inspektur sedang berada di luar, sedangkan Sekretaris sedang sibuk dan masih banyak pekerjaan, jadi tidak bisa diganggu,” terang beberapa staf di kantor Inspektorat Asahan.
Informasi yang didapat awak media, seakan dipaksakan saat ini pihak aparat Desa sedang berupaya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Asahan untuk melakukan Temuan Ganti Rugi terkait jebolnya proyek TPT tersebut.”
Sumber : JH
Discussion about this post