TANJUNGPINANG- PT. Sinar Bahagai Group bergerak sebagai pengembang perumahan subsidi dan komersil memang tidak diragukan lagi kemampuannya dalam memberikan kontribusi pembangunan infrastuktur dibidang perumahan di Kota Tanjungpinang.
LIDIKNEWS.CO.ID- Namun dibalik PT. Sinar Bahagia Group pemberi kontribusi dibidang infrastruktur sebagai pengembang perumahan juga harus mampu memberikan rasa tanggung jawab kepada masyarakat sebagai hak perlindungan konsumen.
“PT. Sinar Bahagia Group dibawah pimpinan Suryono harus bisa meberikan rasa aman dan nyaman atas halnya sebagai konsumen. Adapun hak itu antara lain adalah fasilitas umum, fasilitas sosial, berupa akses jalan yang layak, lampu penerangan jalan, dan lainnya sesuai dengan janji pengembang,” ujar Rabuan warga perumahan permata galaxy. Rabu 17 Pebruari 2021 pukul 20.40 Wib.
Warga Perumahan Permata Galaxy km 14 meminta tanggung jawab Suryono sebagai pimpinan PT. Sinar Bahagia Group atas debu jalanan dan lampu penerangan jalan yang mengancam kesehatan dan keselamatan warga perumahan, tegasnya.
“Masyarakat hanya menuntut haknya sebagai konsumen bukan memberatkan pengembang, semua itu sesuai dengan janji- janji manis pengembang saat memasarkan rumah yang ada di perumahan tersebut,” tegasnya.
Beberapa dekade ini warga perumahan permata galaxy km 14 berjibaku mengurangi Volusi debu yang semakin parah dari hari ke hari pada saat musim kemarau ini. Warga memasang pengumuman ditengah jalan, dan memasang drum-drum ditengah jalan juga sangat menganggu keselamatan pengendara roda dua dan roda empat,” tutup Rabuan.
Sampai berita ini diunggah media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak pengembang PT. Sinar Bahagia Group.
Sumber: Azli Rais Anduspil
Discussion about this post