NATUNA – Maryamah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Natuna, Senin (20/5/201) sekira pukul 010.00 WIB. Panggilan ini terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Serektariat Kantor Bupati Natuna.
LIDIKNEWS.CO.ID – Maryamah merupakan istri Kedua Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal. Pada saat itu Maryamah menjabat Kasubbid Pembiayaan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna Provinsi Kepri.
Selain Maryamah, Herlina (PTT), dan Suhardi (Kabag Umum) juga turut diperiksa Tim Penyidik Kejari Natuna.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Juli Isnur, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Maryamah
Juli Isnur mengatkan, Maryamah dipanggil untuk diminta keterangan melengkapi fakta-fakta indikasi mengarah pada Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Mengenai Maryamah saat ini kita sedang mengumpulkan data-datanya dan sudah kita panggil. Sudah diperiksa mulai dari jam 10.00 tadi pagi sampai sekitar jam 14.00 WIB. Maryamah didampingi pengancaranya Aminudin, SH. Dari hasil pemeriksaan pertama ini ada dugaan KKN,” kata Juli Isnur
Juli Isnur memastikan pemanggilan Maryamah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan dari salah satu Ormas/LSM yang berdomisili di Kabupaten Natuna. “Pelapornya masih LSM yang sama. Sejauh ini kami masih mengumpul fakta-fakta jika ada isu yang beredar mengatakan Maryamah itu istri mudanya Bupati kami tidak tahu. Kami hanya tahu istri Bupati namanya Nurhayati,” ujar Juli Isnur.
Untuk sementara, Juli Isnur belum dapat memastikan apakah dari hasil pemeriksaan nantinya dugaan kasus tersebut akan dilanjutkan. “Kita terus mengumpul fakta-fakta untuk diambil kesimpulan, apakah kasus ini akan kita tingkatkan satatusnya, ‘’jelas Juli Isnur.
Sampai berita ini diunggah, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak terkait.
Sumber/Foto: Lis/Red
Discussion about this post