LINGGA – Dugaan selama satu tahun (2020) PJU pemerintahan Desa Tanjung Kelit Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga tidak masuk kantor dan membuat laporan SPJ Desa diduga fiktif. Kinerja BPD, pendamping desa, kecamatan dan pengawasan Inspektorat Lingga dipertanyakan.
LIDIKNEWS.CO.ID -” Ab” salah seorang tokoh masyarakat (Tomas) sekaligus merupakan warga tetap Desa Tanjung Kelit kepada wartawan di sekretariat Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Lingga, pada Minggu 24 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib.
Permasalahan PJU pemerintahan Desa yakni Pjs. Kepala desa (Kades), Pjs. Sekretaris Desa (Sekdes) dan beberapa orang aparatur desa lainnya disinyalir tidak pernah masuk kantor selama satu tahun, hal itu diketahui berdasarkan informasi dari sesama perangkat Desa dengan menunjukkan lampiran berkas daftar Absensi satu Tahun 2020 bersih tidak ada ditandatangani.
“Uniknya permasalahan ini tertutup rapat, semua administrasi laporan satu tahun kerja mereka berjalan mulus. Meskipun kuat dugaan laporan yang dibuat pemerintahan Desa Tanjung Kelit Fiktif salah satu bukti yang di dapat Daftar Absensi masuk kantor”.
Mirisnya, dari pengakuan Bendahara Desa selama satu tahun di tahun 2020 dirinya hanya dilibatkan pada saat melakukan pencairan anggaran saja. Setelah anggran dana desa dicairkan langsung diserahkan ke Sekdes. Itu permintaan Sekdes. Jadi mulai dari pengelolaan anggaran hingga Administrasi pengajuan maupun laporan pertanggung jawaban dana desa, semua dikuasai Sekdes, jelas Bendahara saat dikonfirmasi, Papar “Ab”.
“Ab” menambahkan, banyak permasalahan yang dibuat pemerintahan Desa pada anggaran tahun 2020 di dasari dengan kesepakatan hasil musyawarah kesepakatan bersama warga masyarakat, baik itu melalui Musdus, Musdes. Keputusan terkait penggunaan anggaran dana desa (ADD), cukup di sepakati Kades, Sekdes, Ketua BPD, dan Pendamping Desa saja, ini sungguh miris, paparnya.
Diawali menyurati BPD, kita akan teruskan untuk berkoordinasi kepihak Intansi pertikal baik itu Polres Lingga melalui bagian Tipikornya termasuk juga Kejari Lingga, supaya permasalahan kinerja pemerintahan Desa Tanjung Kelit di tahun 2020 yang diduga ada membuat laporan pertanggung jawaban diduga bersifat fiktif dapat kejelasan hukum sesuai harapan warga masyarakat, pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, Pjs. Kades, Sekdes, Pendamping Desa, Kecamatan, Inspektorat Lingga belum bisa dikonfirmasi terkait tanggapan yang dipaparkan narasumber.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen.
Discussion about this post