LINGGA – Menurut informasi pada Kamis 23 Juli 2020 dari nara sumber awak media yang enggan namanya dilampirkan dalam pemberitaan menyebutkan, Belasan ton bahkan bisa mencapai puluhan ton Ilegal Logging jenis bahan jadi campuran berjejer di pesisir pantai wilayah Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan. Ketua BPD terpilih Desa Resang sebut dengan tegas bahwa, “ini pekerjaan masyarakat Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, terserah maunya bagaimana.”
LIDIKNEWS.CO.ID – Menindak lanjuti informasi nara sumber tersebut, hasil investigasi tim waratwan di kampung Beluduk Dusun 02 Desa Resang Kecamatan Singkep Selatan, pada kamis malam 23 Juli 2020 sekira pukul 08.48 Wib, awak media ini menemukan banyak tumpukan Ilegal Logging berjejer dipinggiran pesisir pantai dengan kondisi tersembunyi siap diberangkatkan, namun terhambat oleh kapal penjemput diduga milik Hasan pengusaha dari seberang dikhabarkan rusak.
“Kapalnya tidak jadi datang bang, Informasinya Kapal rusak dan sedang dilakukan perbaikan. Dan Kapal tersebut dalam satu minggu minimal 4 kali datang khusus mengangkut bahan Ilegal Logging ini,” ucap nara sumber media ini melalui via telpon seluler, Senin 27 Juli 2020.
Sebelumnya, hasil investigasi temuan tumpukan Ilegal Logging belasan ton bahkan mencapai puluhan tersebut (pada kamis 23 Juli 2020-red), sudah ditindak tegas pihak aparatur penegak hukum dalam hal ini personil Unit Reskrim Polres Lingga melalui Kanit lll IBDA Junaidi beserta beberapa anggotanya, melakukan pemasangan gari polisi (Polisline) pada Kamis malam 23 Juli 2020 sekira pukul 23.45 Wib.
Mirisnya, Selang beberapa hari tepatnya pada Senin malam 27 Juli 2020 tumpukan barang bukti yang bergaris polisline tersebut digeser para pemilik ke tepian pantai untuk diberangkatkan sesuai tujuan daerah seberang wilayah Provinsi Jambi dengan menggunakan kapal penjemput yang dikenal diduga nama Hasan.
Sumber media ini menambahkan, “Kayu bahan jadi yang di polisline polisi sudah begeser kepantai dan sekarang sudah di berangkatkan bang oleh pemiliknya, dan pemiliknya beberapa orang yakni, inisial Y, P, M, S, dan R”.
Uniknya, dari pengakuan ketua BPD Desa Resang Maryono saat dilakukan investigasi tim media Senin malam 27 Juli 2020, “Kami kira sudah selesai permasalahan ini karena sebagian barang bukti sudah di angkut menggunakan lori kisaran tiga ton lebih. Barang yang diangkut lori tersebut diambil dari para pemilik perorangan kisaran 0,5 ton. Karena ini pekerjaan masyarakat, jadi kami karena barang masih ada, kami mau berangkatkan apalagi ini jelang lebaran dan Masyarakat kami butuh biaya,” ujarnya.
Hingga berita ini diunggah awak media ini belum bisa konfirmasi dan mendapat tanggapan terkait permasalahan barang bukti yang di polisline yang di berangkatkan oleh oknum pengusaha/pemilik dari pihak kepolisian Polres Lingga, dalam hal ini Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Tarigan, terkait meminta petunjuk dan konfirmasi semenjak Kamis malam 27 Juli 2020 sekira pukul 20.48 Wib.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen
Discussion about this post