BINTAN- Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
LIDIKNEWS.CO.ID- Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007, ruang lingkup pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai. UU nomor 27 juga menegaskan bahwa mangrove merupakan sumberdaya pesisir/pasal 1 ayat 4.
Menurut Ketua Melayu Raya Kecamatan Bintan Timur Afri mengatakan bahwa, “Selang beberapa bulan ini terlihat aktifitas penimbunan lahan bakau di wilayah Bintan Timur, tepatnya di wilayah Tekojo berjalan lancar dan mulus. Bahkan juga terpantau banyak lahan mangrove yang rusak akibat aktifitas penimbunan lahan tersebut. Rabu 27 Januari 2021.
“Ada dugaan isu yang berkembang bahwa lahan tersebut dibeaking oleh salah seorang oknum anggota DPRD,” ujar Afri Ketua Melayu Raya Bintan Timur.
Menurut Afri, “Saya berharap pihak terkait dan aparat penegak hukum segera menindak jika ada pelanggaran dalam kegiatan penimbunan yang berdampak kepada mangrove untuk menjaga ekosistim laut dan lingkungan sekitarnya,” ucap Afri.
Lain pihak, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pemilik lahan dan Steakholder terkait, sampai berita ini di unggah.
Sumber: Azli Rais
Discussion about this post